METROPOST1.COM, Taliabu — Sebanyak 60 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Taliabu mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu untuk mengadukan hak mereka yang tidak disalurkan oleh pihak RSUD Taliabu.
Diketahui, gaji untuk pegawai tidak tetap RSUD Taliabu itu belum disalurkan selama empat bulan di tahun 2021 ini, selain itu, sejumlah pegawai tidak tetap yang mendatangi DPRD itu saat ini sedang dirumahkan dengan alasan gaji yang masih belum terbayarkan.
Andi Hizra Silayar, Koordinator PTT yang mendatangi kantor DPRD kepada sejumlah pewarta mengatakan, kedatangan mereka di kantor DPRD Taliabu dengan tujuan untuk mengadukan hak mereka yang belum disalurkan oleh pihak RSUD “tunjangan kelebihan jam jaga kami dari bulan September sampai Desember 2020 juga belum dikasih, untuk itu kita datangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPRD”
Andi juga menambahkan, selain dari tunjangan kelebihan jaga yang belum terbayarkan sejak tahun 2020 lalu, ia juga mengaku bahwa sejak dirumahkan pada bulan Mei 2021 lalu, pihak rumah sakit juga belum membayarkan gaji mereka selama 4 bulan yang terhitung sejak Januari sampai April 2021, juga terdapat pembayaran tunjangan kelebihan jam jaga sejumlah PTT yang masih belum dibayarkan pada bulan Juni 2019 lalu.
“Padahal gaji para cleaning servis dan security itu sudah dibayarkan, tapi kami PTT yang dirumahkan sejak bulan Mei lalu masih belum juga mendapatkan hak-hak kami, kita juga sudah pernah mendatangi DPRD sebelumnya, namun pihak DPRD dan Direktur RSUD pada saat itu mengatakan selesai dari pertemuan waktu itu baru ada penjelesan, namun sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasan, untuk itulah kami kembali datangi kantor DPRD” tutur Andi mengeluh.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kuraisiya Marsaoly saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktur RSUD, dan meminta untuk PTT yang dipakai di RSUD hanya berjumlah 60 orang saja, kemudian jasanya akan diberikan menggunakan anggaran vaksinasi
“Saya sudah berkordinasi dengan direktur rumah sakit, saya meminta hanya 60 orang saja, dan nanti dibayar jasanya menggunakan anggaran vaksin, PTT diminta untuk tetap kerja meski belum di SK-kan karena hak mereka akan disalurkan menggunakan anggaran vaksin”
Selain itu, Kuraisiya juga mengatakan mulai besok PTT yang dirumahkan sudah bisa kembali bekerja, pihaknya akan membuat SK agar menjadi dasar bagi para PTT untuk kembali bekerja sebagaimana yang menjadi tuntutan para PTT saat mendatangi kantor DPRD.
Namun, Kuraisiya juga menegaskan bahwa PTT yang akan diberikan SK honor dan diperbolehkan untuk bisa kembali bekerja ialah PTT yang sudah mempunyai STR saja, dan untuk hak PTT yang belum tersalurkan, akan diberikan dalam waktu dekat
“Besok mereka sudah bisa kembali bekerja dan yang di SK-kan hanyalah yang memiliki STR, untuk hak kelebihan jam jaga PTT yang belum diberikan, paling lambat hari senin (12/07/2021) sudah bisa diberikan kepada mereka, dan untuk gaji mereka selama tahun 2021 ini saya akan usahakan untuk diberikan paling lambat diatas tanggal 10 juli 2021 ini” tegas Kuraisiya. (Ihky)