METROPOST1.COM, Taliabu — Samrin, warga asal Desa Sahu Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut) yang menjadi korban sengatan listrik pada 25 Februari 2021 lalu, kini telah diberikan santunan biaya pengobatan oleh ULP PLN Bobong pada (19/08/2021) kemarin.
Dirinya yang merupakan salah satu karyawan di PT. SDM ini menerima uang tunai sebesar Rp. 20.000.000 sebagai pengganti biaya pengobatan yang ia keluarkan selama berobat. Selain uang tunai dengan nominal yang ada, Samrin juga diberikan kwh meter (meteran) oleh ULP PLN Bobong yang sebelumnya pernah dijanjikan.
Dengan apa yang diterimanya, Samrin memberikan ucapan terima kasih atas rasa tanggung jawab dari pihak perusahaan Listrik Negara khususnya PLN Wilayah (Provinsi) maupun ULP PLN Bobong.
Meskipun sampai saat ini ia masih dalam perawatan usai bagian tubuh (2 jari kaki) diamputasi, Samrin juga sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya selama dalam masa pengobatan.
“Beberapa hari lalu Pihak PLN telah memberikan santunan kepada saya sebagai pengganti biaya pengobatan, jumlahnya 20.000.000 rupiah. Yang mana, itu dari PLN Provinsi Rp. 10.000.000, dan ULP PLN Bobong Rp. 10.000.000. Selain itu, PLN juga memberikan meteran gratis. dengan ini saya sangat berterima kasih atas tanggung jawab PLN Bobong kepada saya”, ungkap Samrin
“Saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu saya disaat-saat awal saya mendapat musibah ini, baik disaat saya kritis maupun dalam setiap perjalanan pengobatan saya sejauh ini”, lanjutnya
Disinggung soal keberadaannya di perusahaan tempatnya bekerja, Samrin seperti enggan untuk menjelaskan, jika sejak dalam perawatan kurang lebih 6 bulan ini, ia masih menerima gaji. Namun dalam persentasi rendah karena terkendala kesehatan.
“Selama ini saya masih mendapat gaji. Tapi terhitung hanya 75 persen dari gaji pokok. Kalau bukan musibah ini, gaji saya setiap bulannya lumayan. Tapi sekarang hanya mendapat Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”, tuturnya berat.
Belum lagi lajut dia, Ada ancaman PHK dari perusahaan tempatnya bekerja bilamana, dalam waktu yang ditentukan ia masih menjalani perawatan karena kehilangan 2 jari kaki yang tentu akan membutuhkan waktu untuk masa pemulihan.
“Itu saja yang saya khawatirkan, kalau luka amputasi ini belum sembuh dalam beberapa bulan lagi, dipastikan saya akan menerima PHK dari perusahaan. Apalagi ini mungkin lama baru bisa sembuh”, tutupnya kepada wartawan saat ditemui sabtu, (21/08/2021) kemarin. (Ihky)