METROPOST1.COM, Taliabu — Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, demikianlah gambaran Samrin, Korban Sengatan Listrik di Desa Nggele pada beberapa bulan yang lalu.
Pasalnya, sudah diberikan janji oleh pihak ULP PLN Bobong untuk menanggung biaya pengobatan serta pemasangan meteran gratis di kediamannya, malah tanda tangan dari pihak keluarganya kembali dipalsukan. Hal ini diketahui langsung oleh Mingkat Buya, salah seorang keluarga korban yang hendak menanyakan sejauh mana tanggung jawab pihak PLN atas musibah yang dialami Samrin.
Mingkat menjelaskan, di satu lembaran kwitansi tertera bahwa selama ini pihak PLN telah memberikan sejumlah uang sebagai biaya pengobatan sebesar Rp. 3.000.000 untuk 2 orang korban. Anehnya lagi, di lembar kwitansi yang ditunjukkan, tertera nama Mingkat sebagai pihak keluarga penerima uang tersebut.
Padahal selama ini, ia (mingkat) tidak pernah sekalipun mencantumkan nama dan tanda tangannya dalam lembaran apapun kepada pihak PLN meskipun diakui pernah sekali menerima uang sebesar 1 Juta rupiah dari pihak PLN untuk biaya konsumsi korban saat perawatan di RS Bobong.
“Hanya satu kali kita ke sana sama Harmadin (ipar korban), saat itu kami bertemu dengan pak Maikel, kepala PLN saat itu. Beliau menitipkan korban uang untuk biaya makan minum selama korban berada di Bobong. Uang itu dimasukkan dalam amplop, kami sendiri yang bawa pada korban dan setelah dibuka jumlahnya hanya 1 juta Rupiah”, ungkap Mingkat saat ditemui, Senin (09/08/2021).
Akan hal itu, Mingkat yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu tersebut mengaku sangat terkejut dengan pencatutan nama itu. Dengan rasa geram, dia berjanji akan menempuh jalur hukum kepada pihak ULP PLN Bobong karena selain melakukan pencatutan nama, juga mengabaikan korban yang kini sudah kehilangan bagian tubuh karena ulah mereka.
“Secara pribadi, saya akan melaporkan pihak ULP PLN Bobong, karena selain mencatut nama saya, mereka telah mengabaikan korban yang merupakan keluarga kami. Dia telah kehilangan bagian tubuh karena ulah mereka. Jadi dalam waktu dekat, saya akan ke Polsek Taliabu Barat”.
Sementara itu, Samrin, korban sengatan listrik saat ditemui media ini membenarkan jika pernah menerima uang sebesar 1 juta rupiah dari pihak PLN yang diserahkan oleh Mingkat dan Ipar Korban. Uang tersebut ia terima masih dalam Amplop.
Sedangkan biaya pengobatan serta pemasangan meteran gratis sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh pihak PLN tak kunjung ia terima. Dia (Korban) mengaku bahwa untuk bisa melakukan pengobatan karena luka berat yang dialami selama ini, hanya mengandalkan gaji dari perusahaan tempat ia bekerja, meskipun begitu, sampai hari, korban belum sembuh dengan kondisi fisik yang cacat seumur hidup karena kehilangan 2 jari kaki.
“Pernah berobat di Luwuk, waktu itu perusahaan yang rujuk, tapi karena hanya mengandalkan BPJS akhirnya saya memilih kembali dan perawatan di rumah, karena di sana juga harus butuh biaya makan minum, padahal, saya tidak punya biaya. Kebetulan gaji saya di perusahaan (PT. SDM) masih jalan, jadi selama kurang lebih 5 bulan ini, itu yang saya gunakan untuk melanjutkan pengobatan di sana, 2 jari kaki saya hilang”, kata Samrin kepada wartawan.
Untuk diketahui, korban mengalami kecelakaan di saat jam kerja. Korban tersengat listrik ketika mengangkat kabel yang melintang di badan jalan agar bisa meloloskan Dumptruck milik perusahaan yang ia kendarai. Sebab, kabel milik PT. PLN yang berada di wilayah kecamatan Taliabu Barat laut itu melorot dari tiang dan tepat melintang di badan jalan hingga mengganggu pengendara.
Sementara PLT Menejer ULP PT-PLN Bobong Jalamal Amas belum bisa memberikan keterangan karena ia pun belum tahu kronologisnya seperti apa.
“Nanti saya konfirmasi Masi dulu dengan pak Maikel karena waktu itu dia yang menjabat sebagai PLT Menejer” ujarnya. (Ihky)