MetropostNews.com | TANGERANG – Gelombang dukungan terhadap Haji Fuad Effendi Zarkasih terus menguat. Warga Banten yang tergabung dalam Putera Banten menyatakan akan mendatangi Polres Metro Tangerang Kota sekaligus mengawal proses hukum yang menjerat Haji Fuad, menyusul penetapannya sebagai tersangka yang dinilai sarat kejanggalan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan di kediaman Haji Fuad di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/4/2026).
“Ini tidak boleh dibiarkan. Orang tua kita diperlakukan tidak adil, ini harus kita lawan,” tegas Kholid Miqdar, nelayan Banten yang dikenal vokal membela masyarakat kecil.
Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah tokoh Banten serta tim penasihat hukum dari LBH Advokasi Publik PP Muhammadiyah, di antaranya Gufroni, Syafril Elain, RB, Ewi Paduka, dan Syamsir Jalil. Turut hadir pula tim dari Law Firm Fajar Gora, yakni Fajar Gora dan Johanes de Britto Yuda.
Kholid menegaskan, Putera Banten merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi Haji Fuad dari dugaan tindakan sewenang-wenang dan kriminalisasi.
“Kalau ada warga Banten, apalagi orang tua kita, diduga dikriminalisasi, wajib kita bela. Saya siap pasang badan. Kalau harus ditahan, saya siap menggantikan,” ujarnya lantang.
Pernyataan serupa disampaikan Tubagus Rais. Ia bahkan menyebut pihaknya siap berdiri di garis terdepan membela Haji Fuad.
“Kami tidak akan diam. Ini jelas ketidakadilan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menilai penetapan tersangka terhadap Haji Fuad tidak lepas dari dugaan kepentingan tertentu, bahkan membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum.
“Setelah kami pelajari, kasus ini sangat janggal dan terkesan pesanan. Tidak menutup kemungkinan ada oknum yang bermain,” ujar Gufroni, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Ia memaparkan, perkara ini bermula pada 2011 ketika seorang bernama Iskandar meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada Haji Fuad dengan menjaminkan tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi di Jalan Kenaiban, Karawaci.
“Tanah itu kemudian dibeli oleh Pak Haji Fuad pada 2011 dan ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 2015. Namun pada 2018, tiba-tiba muncul tuduhan pemalsuan,” jelasnya.
Gufroni juga menyoroti rentang waktu penanganan perkara yang dinilai tidak wajar. SPDP diterbitkan pada 2021, namun Sprindik baru keluar pada 6 April 2026.
“Ada jeda waktu yang panjang. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa di balik semua ini?” tegasnya.
Senada, Fajar Gora menilai perkara tersebut bukan semata persoalan hukum, melainkan diduga berkaitan dengan kepentingan kekuasaan.
“Secara hukum kami menilai tidak ada perbuatan pidana. Ini lebih kepada upaya kriminalisasi. Kami pastikan akan melawan secara hukum,” ujar Fajar.
Putera Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, sekaligus memastikan tidak ada praktik ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan. (Reggy)
