METROPOST1.COM, Cirebon — Puluhan warga RT 4 RW 8 Blok Karang Poncol Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, ramai-ramai memasang spanduk mendesak segera dihentikannya pembangunan tower SUTET milik PLTU 2, Minggu 1 Agustus 2021.
Spanduk bernada protes tersebut, mereka pasang di tiga titik tower SUTET. Isinya semuanya sama berupa larangan melakukan aktifitas di ruang SUTET sebelum memenuhi ketentuan.
Tulisan dalam spanduk tersebut berbunyi “Atas Perintah Permen ESDM RI No 27/2018 tentang Kompensasi atas Tanah, bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Dilarang Melakukan Aktifitas Pemasangan Jaringan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi Sebelum Memenuhi Ketentuan”.
“Warga yang berhak atas kompensasi SUTET ini jumlahnya ada 54 orang. Tapi mereka ini hanya menerima kompensasi yang nilainya sepihak,” ujar Antonius salah satu warga setempat seraya diamini warga lainnya usai memasang spanduk.
Ia menyebutkan, yang mengherankan pada saat teknis pembayaran kompensasi tanggal 27 Juni 2017, warga penerima terkesan diintimidasi. Selain diminta tandatangan dengan nilai yang sudah tertera, kegiatan juga dijaga sejumlah aparat bersenjata.
“Belakangan, pihak PLTU 2 malah memberikan uang Rp 2 Miliar kepada AS, seorang warga Blok Poncol. Uang tersebut katanya tambahan kompensasi dan dibagi kepada 13 orang warga lain. AS sendiri mendapat Rp 350 juta,” paparnya.
Terkait kompensasi ini, Darma warga lainnya, menyebutkan, saat ini persoalan ini sudah dibawa ke ranah hukum. Bahkan pada Rabu 4 Agustus nanti agenda sudah memasuki persidangan ke-4.
“Kami 54 warga yang nyata-nyata berada di ruang SUTET, akan datang ke Pengadilan Sumber. Intinya kami mau minta keadilan dan mendesak agar aktifitas pembangunan tower dihentikan,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, AS penerima Rp 2 M dari PLTU 2, tidak ada di rumahnya. Begitupun ketika permasalahan warga ini mau ditanyakan ke Kuwu Kanci, Sunaryo, yang bersangkutan tengah tidak di tempat. ( Sunarto Ar/Cepi )