METROPOST1.COM, Pelalawan — kegiatan Sosialisasi Penerangan Keliling (Penling) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid- 19 pada hari Minggu tanggal 26 September 2021.
Dalam giat tersebut, Polsek Pangkalan Kuras Melakukan Sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 ini, di Wilayah Hukum Polres Pelalawan.
Lokasi giat ini dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras di Pasar Baru Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Waktu giat Sosialisasi Penling Intruksi Mendagri Nomor 44 tahun 2021 di laksanakan pada pukul 11.00 wib s/d 11.45 wib.
Sasaran pada giat tersebut yaitu warga masyarakat yang berada di Pasar Baru Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
Giat Sosialisasi Penling Intruksi Mendagri Nomor 44 tahun 2021 di laksanakan Tim Personil Polsek Pangkalan Kuras sebanyak 3 (tiga) Personil yang dipimpin Oleh PS. Kasi Humas Aiptu Zulkarnaen.
“Bentuk dalam giat tersebut, dengan
Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, tentang PPKM Level 2, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan
Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid- 19 di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras”, ujar Aiptu Zulkarnaen.
Lanjut Zulkarnaen, Hasil Pada Kegiatan Sosialisasi Penling instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, masyarakat memahami instruksi Mendagri tersebut serta mematuhi Protokol kesehatan guna cegah penyebaran Covid-19.
“Tidak ada kendala selama pelaksanaan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, dan giat berjalan dengan tertib, lancar hingga selesai”, tutup Aiptu Zulkarnaen mengakhiri** ( Adri )



