METROPOST1.COM, WAJO — Pada hari rabu tanggal 28 Juli 2021 Pukul 14.00 Wita bertempat di mako Polres Wajo, Polres Wajo menggelar kegiatan press release kasus pencurian ternak yang dipimpin oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM didampingi KBO Sat Reskrim dan kasi Propam Polres Wajo.
Dalam releasenya Kapolres Wajo menjelaskan bahwa Personil Polres Wajo telah mengamankan 3 pelaku pencurian ternak masing-masing Berinisial SY (41), MS (49) Dan AT (48) di Kecamatan Takkalalla dan kecamatan Bola Kab. Wajo.
Ke tiga pelaku diamankan oleh personil Polsek Takkalalla Polres Wajo saat hendak melakukan aksinya dengan menggunakan Mobil Pick Up yang biasa digunakan para komplotan ini menjalankan aksinya.
Anggota polsek Takkalalla curiga dengan gerak gerik para pelaku tersebut, lalu dilakukan interogasi, mereka mengaku sering mengambil sapi terbak milik warga yang diikat di persawahan/perkebunan dan di belakang rumah lalu dijual kepada pedagang sapi seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Dari keseluruhan pelaku telah mengambil sebanyak 40 Ekor Sapi di 14 TKP yang berbeda dan dalam jangka waktu kurang lebih 2 tahun.
Ke tiga pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Wajo, sebagimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-1 Dan Ke-4 KUHP PIDANA SUBS PASAL 362 KUHP PIDANA JOUNTO PASAL 55 AYAT (1) KUHP PIDANA dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Andi Baso)