METROPOSTNews.com | Langsa – Satres Narkoba Polres Langsa, melakukan penangkapan terhadap kurir narkotika jenis sabu-sabu AM (39) Gampong sungai Lueng Kec Langsa Timur
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH mengatakan Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu
a
Barang Bukti 2 (dua) paket sedang Sabu dengan berat keseluruhan 50,66 (lima puluh koma enam puluh enam) Gram tempat kejadian perkara Gp. Sukarejo Kec. Langsa Timur (di pinggir jalan areal tambak).
Lanjut kasat menjelaskan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di areal tambak di Kec. Langsa Timur yang dilakukan oleh pemuda setempat dan sudah meresahkan masyarakat. Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki AM di pinggir jalan di daerah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap sampan mesin warna hijau yang digunakan oleh tersangka ditemukan barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya. Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

