Ditengah Euforia rangkaian Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang ke-391, banyak warga justru mengeluhkan maraknya parkir liar baik kendaraan roda dua ataupun roda empat, yang memasang tarif gila-gilaan.
Gak tanggung-tanggung, salah satu lokasi parkir liar di lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, mematok harga hingga Rp. 10 ribu untuk kendaraan roda dua.
Seperti diungkapkan Niko, salah seorang pengunjung yang memarkir kendaraan roda duanya di kawasan Alun-alun Tigaraksa, yang hendak menyaksikan perform dari group band Geisha pada Senin 10 Oktober malam.
Ia mengaku kecewa, karena rangkaian kegiatan HUT Kabupaten Tangerang yang seharusnya menyuguhkan kegembiraan bagi masyarakat, justru diwarnai aksi pungli dengan kedok parkir.
“Ya kira-kira aja, kalo mau ambil parkiran, kita gamasalah ada parkir tapi harganya ga segitu juga kali,” ucapnya kesal kepada awak media, Senin, 9 Oktober 2023.
Parahnya kata Niko, parkir liar dengan nominal pungutan Rp.10 ribu tersebut benar-benar terkesan tak bertanggung jawab.
Para pengendara langsung diberikan karcis asal-asalan, yang harus ditukar dengan uang di saku mereka segera. Dimana tentu ketika pengendara kehilangan kendaraan saat terparkir, tidak ada alas hukum bagi pengendara untuk menuntut juru parkir ataupun pihak dibalik mereka.
“Tidak ada tulisan apa-apa. Diminta awal, cuman ada tulisan plat nomor aja di depan, kaya kertas kosong,” sebutnya.
Berkaca pada peristiwa itu, Niko pun berharap agar pihak-pihak terkait dapat dengan tegas menindak para pencari untung sepihak tersebut. Dimana menurutnya, hal itu menjadi cedera besar bagi rangkaian HUT Kabupaten Tangerang jika dibiarkan.
“Apa emang itu aji mumpung? Saya minta ya ditertibkan ini,” jelasnya.
Sama halnya dengan Buyung, salah seorang warga balaraja yang hendak menonton perform band Geisha di malam itu.
Menurutnya tarif yang dikenakan benar-benar keterlaluan dan semena-mena. “Yang bener aja sih parkir motor Rp. 10 ribu, gimana yang mobil coba. Ini sih nyari untung kebangetan” singkatnya. (adt)

