Indramayu,Metropost1 –
Polisi menangkap seorang oknum pegawai Puskesmas Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang diduga memalsukan surat keterangan hasil tes swab antigen.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara menyebutkan ke awak media dikantornya ,Bahwa pegawai puskesmas yang diduga memalsukan surat keterangan hasil swab antigen itu berinisial W, warga Indramayu. Penangkapan pria tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Polisi memergoki tersangka W yang tengah membuat surat keterangan palsu hasil swab antigen di Puskesmas Sukra. Penangkapan W itu berlangsung pada Minggu (15/7) malam.
“Pelaku sedang mengisi identitas orang yang mengajukan surat keterangan swab antigen. Kita amankan. Pelaku mengakui perbuatannya, kurang lebih sudah tiga bulan,” kata Luthfi kepada detikcom, Senin (26/7/2021).
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Berdasarkan keterangan kepada polisi, tersangka mengaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen itu digunakan untuk keperluan perjalanan. Isi suratnya menjelaskan hasil swab negatif COVID-19.
“Pelaku mematok tarif sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per suratnya. Kita amankan bukti sebanyak 40 lembar/ KTP yang sudah difotokopi,” kata Luthfi.
Menurut dia, tersangka W dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun kurungan penjara. “Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, apakah ada motif dan modus lain dan keterlibatan oknum-oknum yang lain,” kata Lutfh.ketika memberi penjelasan ke awake media.( Arrie)