METROPOST1.COM, Ciamis — Deadline pemutakhiran pendataan Sustainable Development Goals-Desa (SDGs Desa) Tahun 2021 telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 lalu. Oleh karenanya, Pemerintah Desa diharapkan untuk segera menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) tersebut terkait penyelesaian Pendataan SDGs Desa. Ini juga sesuai himbauan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) beberapa waktu lalu.
Dalam menindaklanjuti himbauan tersebut, Pemerintah Desa Pasir Lawang Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis juga telah melaksanakan Musdessus Penetapan Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 pada Rabu pagi, pukul 08.00 WIB.
Musyawarah dihadiri Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perwakilan Rukun Tetangga (RT), dan para enumerator SDGs Desa. Bertempat di Kantor Desa pasir lawang.
“Desa kita telah selesai melaksanakan pendataan SDGs Desa dan mencapai 100%. Semoga dengan adanya pendataan ini, Desa kita semakin maju dan berkembang kedepannya.” tutur Kepala Desa pasir lawang, Taryono Ayo Aryanto dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh relawan yang telah bekerja keras dalam melaksanakan Pendataan. Sehingga dapat menyelesaikan Pendataan dengan mematuhi prokes kesehatan.
Dalam kesempatan kali ini, laporan hasil pendataan SDGs Desa juga disampaikan. Berdasarkan hasil Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 Desa Pasir lawang ada sebanyak 4 RW ( Rukun Warga), 25 RT (Rukun Tetangga), 1.219 KK (Kepala Keluarga) dan 3.656 Individu.
Kemudian di akhir acara, Pemerintah Desa Pasir lawang bersama Ketua BPD menandatangani Berita Acara Penetapan Penyelesaian Pendataan SDGs Desa Tahun 2021. (Iwan Darmawan)