MetropostNews.com | SERANG — Urusan mengurus sertifikat tanah di Banten kini resmi masuk zona pengawasan super ketat. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang terjaring dalam daftar enam kantor pertanahan paling bermasalah se-Indonesia oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).
Tak sekadar masuk daftar pantau, Kantah Kabupaten Serang mendapat sorotan dengan status atensi sangat tinggi akibat dugaan kuat adanya permintaan imbalan serta penyimpangan prosedur.
Sementara itu, Kantah Kota Tangerang disorot terkait potensi penyalahgunaan wewenang hingga berkurangnya luas tanah dalam dokumen sertifikat warga.
Secara nasional, Ombudsman mencatat ada 580 laporan masyarakat terkait layanan pertanahan yang didominasi keluhan penundaan berlarut, layanan yang mangkrak, hingga dugaan pungutan liar.
“Tesis dasar kami, maladministrasi itu selalu merupakan pintu masuk terjadinya korupsi,” tegas Robert memperingatkan.
Empat kantor lain yang ikut terseret dalam daftar merah ini adalah Kantah Kabupaten Bandung, Kantah Kota Bekasi, Kantah Kabupaten Deli Serdang, dan Kantah Kota Ambon.
Menanggapi ‘tamparan’ keras dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, langsung angkat bicara.
Melalui pesan singkat, ia menilai langkah Ombudsman merupakan bagian dari fungsi evaluasi, pengawasan dan korektif.
“Di Banten semua berjalan sesuai apa yang menjadi rekomendasi dari teman-teman Ombudsman RI maupun Ombudsman Banten,” ujar Harison, Jumat (23/10/2026).
Ia memastikan seluruh jajarannya telah membuat laporan tertulis baik ke kementerian maupun ke pihak Ombudsman.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, memilih menutup rapat langkah taktis lembaganya ke depan. Ia menyebut bahwa pengawasan terhadap puluhan Kantah di seluruh Indonesia masih terus bergerak.
“Untuk langkah yang akan kami lakukan mungkin tidak bisa diungkapkan, karena ini masuk dalam laporan dan harus kami jaga,” ucap Fadli. ***

