METROPOST1.COM, Banyuwangi — Dugaan Pungutan Liar berdalih sumbangan yang terjadi di MTSN 3 Banyuwangi akhirnya dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum oleh LSM Suara Bangsa.
Laporan tersebut menurut Suyoto, ketua LSM Suara Bangsa, langsung diterima oleh Kanit Tipikor Polresta Banyuwangi, Jumat (09/07/2021).
“Tadi laporan kami langsung diterima oleh Kanit Tipikor Polresta Banyuwangi, setelah itu kami juga koordinasi dengan Kasat Reskrim.” ujar Yoto.
Suyoto juga berharap agar permasalahan yang dilaporkan segera mendapat tindak lanjut dari Penegak Hukum.
“semoga saja laporan kami segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.” imbuhnya.
Sebelumnya, kepala sekolah MTSN 3 Banyuwangi, Suyuti, mengatakan perkara sumbangan ini sama persis dengan tahun yang lalu.
“perkara sumbangan ini sama persis seperti tahun lalu yang dilaporkan salah satu LSM dan berkas semua sudah dibawa ke kejaksaan negeri Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan sudah ada uji materi dinyatakan kita tidak melanggar karena sudah sesuai dengan peraturan menteri agama, yang mengatur tentang sumbangan.” ungkapnya.
Masih menurutnya, Bahwa untuk sumbangan itu komite sudah menjalankan sesuai aturan yang ada.
“komite sudah menjalankan sesuai PMA, dan tidak ada paksaan untuk sumbangan bagi wali murid, bahkan banyak yang tidak menyumbang kok.” imbuhnya.
Suyuti juga menjelaskan bahwa untuk kelas khusus itu kebutuhan bukan sumbangan.
“kalau untuk biaya kelas khusus itu bentuk kebutuhan bukan sumbangan, meskipun sebagian juga ada yang dibiayai oleh komite sekolah. ( Agus s )