METROPOST1.COM, Majalengka – Aktivitas perdagangan di lapangan Pasar Lawas Majalengka berpotensi menjadi pasar ilegal. Pasalnya, hingga kemarin belum ada pihak yang bertanggung jawab terkait aktivitas kegiatan untuk relokasi para pedagang tersebut.
Penggunaan bekas pasar lama sebagai lokasi untuk relokasi para pedagang mendapat sorotan publik.
Karena kawasan tersebut sebelumnya disebut- sebut sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang menjadi salah satu sebab gagalnya rencana pembangunan Grage Mall Majalengka beberapa tahun lalu.
Kepala Dinas Perdagangan Majalengka H.Maman Sutiman yang dikonfirmasi terkait pemberian izin penggunaan bekas pasar lama menjadi lokasi pasar sementara mengatakan, bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat izin ataupun SK pada pihak manapun, Kamis 26 Agustus 2021.
“Kami belum pernah mengeluarkan SK terkait penggunaan lahan tersebut untuk tempat relokasi pedagang,” jelas Maman.
Menurut Maman, bekas pasar lama berlokasi di Kelurahan Majalengka memang menjadi salah satu yang diusulkan pada waktu itu.
Sambung dia, Menjadi tempat relokasi pedagang selama pembangunan pasar Cigasong selain beberapa lokasi lainya.
Namun pada saat pertemuan tersebut kata dia belum ada keputusan, karena dinilai masih perlu kajian mendalam dan persiapan lainya sebelum akan ditetapkan.
” Sehingga sepengatahuan saya belum ada SK atau surat lainya yang memberi izin untuk melakukan kegiatan di sana. Makanya ketika ada kabar sudah aktifitas untuk persiapan relokasi pedagang kami belum tahu,” jelasnya. ( Ade)




