Metropostnews.com | MAJALENGKA — Satreskrim Polres Majalengka menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial R (75) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Dawuan.
Polisi mengungkap, aksi tersebut diduga telah dilakukan lebih dari satu kali.
Kasus pertama terjadi pada Kamis (16/4/2026). Kasus ini pun akhirnya terbongkar setelah warga memergoki pelaku bersama korban di belakang pos ronda pada Sabtu (25/7/2026) malam, lalu mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.
Saat ini tersangka telah ditahan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta memfasilitasi visum terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peran orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di luar rumah, serta memberikan edukasi mengenai perlindungan diri agar terhindar dari tindak kejahatan.
Mari bersama lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Jika mengetahui atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang.
(Arri tharina)

