Metropostnews.com | Indramayu – Keluh kesah tangis pihak keluarga pecah kemana lagi harus mengadu tentang nasib kedua anaknya yang bernama Wahyuni dan karlina yang bekerja diArab saudi daerah Almadina ia bekerja selama 7 bulan, Wahyuni dan karlina Kakak Beradik anak dari ibu sakinah dan bin karsidi merupakan PMI asal Indramayu Wahyuni kelahiran tahun 1984 dan karlina kelahiran tahun 1995 dari desa babadan kecamatan Sindang kabupaten indramayu.
Ia telah bertekad berangkat bekerja ke luar negeri demi cita cita untuk dapat memperbaiki taraf hidup ekonomi keluarga tapi keberangkatan kedua kakak beradik ini diduga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi mencari keuntungan walaupun dengan jalan salah, dan ada indikasi tindak pidana penjualan orang TPPO oleh migran care /sponsor yang berinisial (UN) dengan alamat Indramayu bersama rekan kerjanya, sekarang PMI tersebut kini dalam keadaan terkena fisik mental pasalnya sejak PMI itu di berangkatkan oleh sponsor pada bulan Desember 2021 tanpa PT yang jelas, semenjak Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menaker no 260 tahun 2015 tentang pelarangan Pekerja Migran Indonesia untuk wilayah penempatan negara negara Timur tengah.
Wahyuni dan adiknya Karlina Sa’at dimintai keterangan melalui via telfon WhatsApp ia menerangkan sambil menangis “Saya disini diArab Saudi Almadinah dan adiknya Karlina di wilayah kota Tabuk, bukannya senang tapi majikan selalu ringan tangan, padahal baru dua bulan saya sudah tidak betah karena perlakuan majikan, dan saya minta pertolongan bp2mi Jakarta tapi informasi sebenarnya dia itu advokat bernama EDI ia katanya siap bantu untuk memulangkan saya dan dia minta biaya Rp 4 juta, pertama minta transfer Rp 3 juta dan kedua minta lagi Rp 1 juta dan pada adik saya juga Karlina dimintain 5 juta katanya untuk pengurusan biaya mondar mandir mengurus pemulangan kita berdua, hingga sampai sekarang sudah 7 bulan berjalan tidak ada komunikasi dan tidak ada pengurusan pulang,
Ditambahkan Wahyuni saya bekerja diArab Saudi karena sponsor inisial UN menjanjikan gaji yang lumayan besar Rp 5 juta perbulan ternyata yang saya terima selama bekerja cuma dibayar Rp 3 juta lebih kalau gaji segini sih saya enggak mau mending kerja dijakarta.. ungkapnya
Orang tua dari kedua PMI ibu sakinah ketika ditemui dirumahnya ia menerangkan, kalau saya sebagai orang tua ikut prihatin ketika anak sedang bekerja diluar ada masalah, sebenarnya saya juga dari awal sudah khawatir karena surat yang ditempuh tidak lengkap dan ijin dari pemerintah desa juga tidak ada, sponsor juga hanya meminta tanda tangan dari kita aja dan bukti surat untuk kita enggak ada, kalau pengen orang tua sih anak saya mending dipulangkan saja, soalnya sponsor yang membawa anak saya susah dihubungi.. jelasnya
Seponsor inisial UN.. ketika media temui dirumahnya jam 12:35 wib Minggu tgl 14/08/22 didesa margalaksana blok 2 ia mengakui “betul pak saya yang membawa kakak beradik ini tapi saya hanya mencari saja kalau untuk pengurusan serta terbang itu ada lagi sponsor yang dijakarta, kalau PT saya tidak tahu yang penting saya cari TKW gitu aja,, juga kalau menurut Wahyuni dan adiknya menjanjikan masalah gaji perbulannya Rp 5 juta itu tidak benar, yang benar kalau masalah gaji itu perbulannya kalau eks Rp 4,5 juta kalau non Rp 3,5 juta.. ucapnya
Atcahyoto Sekretaris Garda BMI Cab. Indramayu menambahkan bahwa kasus kasus pengaduan oleh keluarga PMI asal Indramayu khususnya untuk negara penempatan Timur tengah kerap kali terjadi dan hal ini lahir pada dasarnya besarnya daya minat PMI kita yang ingin bekerja di luar negeri namun pihak sponsor ataupun perekrut dengan adanya peraturan Menteri no 260 tahun 2015 maka mereka menerbangkannya tidak melalui perusahaan resmi akan tetapi perorangan atau jaringan yang mempunyai koneksi di negara penempatan tersebut sehingga ketika terjadi masalah di luar negeri pemerintah sulit untuk melakukan perlindungan atas masalah yang di Alami oleh PMI di karenakan data CPMI tersebut tidak terdaftar melalui BP2MI,
Menambahkan “Atas kejadian tersebut pihak kami DPC Garda BMI Kabupaten Indramayu akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah terkait untuk dapat memastikan tentang adanya dugaan Unsur TPPO yang terjadi pada PMI Asal Indramayu bernama Wahyuni dan karlina tersebut yang sekarang meminta bantuaan dirinya agar bisa di pulangkan ke tanah air tercinta kabupaten Indramayu! Jelasnya
( jono,s)



