Metropostnews.com / Tangerang – Maraknya pemberitaan media online terkait Galian C dan Pelanggaran Perbup nomor 12 tahun 2022, tidak membuat aktivitas galian C di hentikan, malah armada golongan 3 tetap saja “lalulalang” melintas di jalan raya Kronjo nonstop 24 jam. Sabtu (5/10/2022).
Perlu kekuatan besar untuk menghentikan kegiatan Galian C di desa Blukbuk Kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang ini, hanya kekompakan masyarakat di sekitar wilayah setempat yaitu dari desa Blukbuk, desa Bakung, desa Pasilian, dan desa Kronjo kecamatan Kronjo.
Dipastikan ada dalang di balik PIK menjadi PSN ini, namun suara rakyat itu suara tuhan.
Sangat tidak mungkin, kalau PIK menjadi PSN ini tidak ada campur tangan kepala daerah (Bupati, jangan hanya yang diributkan sebatas galian C dan perbup nomor 12 tahun 2022, padahal biang masalah nya adalah penetapan PIK menjadi PSN !!
Siapa yang mengusulkan PIK menjadi PSN? itu yang harus bertanggung jawab, Jangan masyarakat dan unusur muspika mau di adu domba demi kepentingan Oligarki, Galian C dan pelanggaran Perbup Nomor 12 Tahun 2022, itu ekses dari masifnya pembangunan di PIK yang sekarang sudah menjadi PSN.
Akibatnya aparat di level bawah tidak bisa berbuat banyak !!
Sebuah pertanyaan besar, dasar dari proyek strategis nasional (PSN) ini apa? Apakah PIK di Danai APBN atau ada kepentingan kepala daerah (BUPATI) yang meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan bagaimana dampak kedepan masyarakat sekitar ? contohnya dari bekas galian yang mengakibatkan longsor dan akan menjadi kubangan air bekas galian, itu sangat membahayakan tempat tinggal warga sekitar.
Terkait hal ini Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang telah melaporkan semua aktivitas galian C dari pengelola sampai pengurus dan Pelanggaran Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang di lakukan pihak humas BKPN yang diduga keras sebagai biang provokator sopir – sopir armada golongan 3 telah melabrak petugas penertiban Perbup yang di laksanakan oleh Dishub, Satpol-PP, dan Polsek Kronjo.

Laporan tersebut di kirim pada tanggal 1 Oktober 2024 ke Mabes polri, dengan maksud dan tujuan agar pihak pengelola Galian C tidak semuanya menggali tanah yang sudah melebihi kedalaman galian tersebut dengan harapan humas BKPN di tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku, atas provokator pelanggaran Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
Dalang di balik ini, harus bertanggung jawab kepada masyarakat, khususnya masyarakat Desa Blukbuk dan Desa Bakung kecamatan Kronjo kebupaten Tangerang, guna tidak menimbulkan korban jiwa kedepannya, akibat kedalam bekas galian itu, sudah ada kejadian dari genangan air bekas galian yang di pakai anak-anak kecil berenang karena tidak ada papan himbauan, dan berakibat adanya korban jiwa di daerah kecamatan Rajeg.
Kita semua ikut andil jangan sampai ini terjadi di Desa Blukbuk dan Desa Bakung.
(MP O6)

