METROPOSTNews.com | Indramayu – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dan PKH pada bulan Desember 2021 mulai distribusikan kepada KPM dengan mengedepankan Protokol kesehatan bahkan agen Penyalur Emin Desa Kedokan Bunder bila kartu KKS mau di gesrek ke mesin EDC harus memperlihatkan Surat Vaksin, Selasa 21 Desember 2021
Di sela kesibukannya melayani Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) agen Emin Desa Kedokan Bunder kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu, masih sempat memberikan komentar terkait aturan Penyaluran agen.

“Protokol kesehatan masih saya terapkan begitu pula dengan Surat Vaksin saya tanyakan langsung kepada KPM hal ini kita masih menjaga agar Keluarga Penerima Manfaat Sehat dan saya Selaku Agen BNI 46 penyalur BPNT dan PKH juga Sehat tentu hal ini Sesuai dengan Himbauan Dari Bupati Indramayu Nina Agustina rakyat Indramayu harus sehat tentu dengan sehatnya masyarakat Sehat pula Pemerintah Daerah . Indramayu Bermartabat ‘ katanya
Hal senada juga disampaikan oleh TKSK Kecamatan Kedokan Bunder Oom Aumyani dalam pengawasan penyaluran pada Agen BNI 46 Emin mengatakan, Penerapan protokol kesehatan dan Surat Vaksin harus dimiliki Keluarga Penerima Manfaat untuk mengambil Bantuan Sosial BPNT sebab kalau kita Sehat semuanya jelas ada hal baik akan muncul
Sementara itu Kasi Kesos Kecamatan Kedokan Bunder Tuti mengatakan bahwa penerapan aturan memang harus terlaksana dengan baik, “pengambilan Bantuan Sosial BPNT jelas mengikuti sertakan surat Vaksin dan Kartu KKS hal ini diterapkan oleh Agen BNI 46 BPNT kecamatan Kedokan Bunder” jelasnya. ( OTONG )




