
METROPOST1.COM, Banyuwangi — Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mendatangani Pakta integritas, Membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi Yang Di Saksikan Forkopimda Banyuwangi, Bulan Lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kabupaten Banyuwangi, Mohammad Rawi, SH. MH, menjelaskan bahwa pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi Di Kejaksaan Negeri Banyuwangi Dalam area pertama manajemen perubahan dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas untuk mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi, kami memulai dengan membentuk tim kerja dan membuat dokumen pencanangan.
“Tujuan dibentuknya tim kerja agar pelaksanaannya lebih efektif sehingga peningkatan kinerja pegawai lebih mudah terukur,”ucapnya.
Guna Memotivasi pegawai, pihaknya juga menunjuk agen perubahan dengan menetapkan 2 orang pegawai sebagai teladan bagi pegawai lainnya.
“Kami bersama seluruh pegawai telah melaksanakan pencanangan zona integritas dan menandatangani Pakta integritas,” terangnya.
Penandatanganan itu, kata dia, disaksikan oleh pemerintah Kabupaten Forkompimda Banyuwangi dengan menandatangani Pakta integritas maka seluruh pegawai berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi menjadi wilayah yang bebas dari korupsi.
Dalam rangka merubah mindset/pola pikir dan budaya kerja pegawai.
“Kami bersama para Kasi secara rutin selalu monitoring dan mengevaluasi kinerja pegawai setiap apel kerja pada hari Senin dan Jumat sore, bahkan setiap hari Selasa kami juga rutin melakukan coffee morning dengan pejabat struktural untuk mencari solusi dari masalah-masalah yang terjadi selama seminggu terakhir dan sekaligus membuat rencana kerja pada minggu berikutnya,” katanya.
Kajari Mengaku, pihaknya juga aktif melaksanakan pengajian rutin bersama warga sekitar di Masjid Al Mizan, “kegiatan tersebut untuk meningkatkan iman dan ketakwaan pegawai supaya dalam melaksanakan pekerjaannya, selalu ingat kepada Tuhannya sehingga terhindar dari perbuatan tercela,” ujarnya
Masih kata Kajari, kemudian yang berikutnya adalah area kedua yaitu penataan tata laksana, implementasi pembangunan penataan tata laksana diwujudkan dengan disusunnya SOP untuk setiap pelayanan dan inovasi adanya SOP sebagai pedoman bagi pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari, untuk meningkatkan Efisiensi dan efektivitas sistem kerja, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah membuat beberapa inovasi yang berbasis teknologi yang diantaranya :
Kejaksaan Negeri Banyuwangi membuat presensi digital, jurnal kegiatan pegawai, dimana dalam masa pandemi sangat bermanfaat bagi pegawai yang sedang WFH, pihaknya juga mempunyai bank data intelijen dan sistem pelayanan publik secara digital, yaitu antar barang bukti, bantuan hukum, besuk tahanan online dan laporan pengaduan secara online yang dapat diakses melalui website Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Dengan adanya inovasi tersebut pihaknya dapat melakukan pengawasan kinerja pegawai dengan mudah, “kami juga dapat meningkatkan pelayanan,
serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi pelayanan hukum dengan cepat,” tutur kajari.
Kemudian area yang ke 3 tentang penataan sistem manajemen SDM, untuk meningkatkan profesionalisme pegawai mereka aktif mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan diklat maupun webinar, mereka juga aktif mengembangkan potensi Jaksa untuk berkontribusi kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan Jaksa mengajar, Jaksa menulis dan program Jaksa menyapa di radio RRI Jember, kegiatan tersebut diharapkan dapat menambah wawasan pegawai dan masyarakat.
Selanjutnya, Area ke 4 yaitu penguatan akuntabilitas kinerja, adalah kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau Kegagalan terhadap pelaksanaan program kegiatan yang akan dicapai.
“Keterlibatan kami dengan para kasi dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai yang menjaga ketertiban kantor yaitu dengan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala dan berkelanjutan sehingga kami dapat mengetahui situasi dan kondisi lingkungan kantor dan pegawai menjadi lebih disiplin tertib dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya”.
“kami juga telah melaporkan pelaksanaan strategi ke pimpinan per semester dan pelaksanaan rapat Aa setiap bulannya ke Kejaksaan tinggi, ” sambungnya.
Untuk area 5 yaitu penguatan pengawasan, penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, “adapun sarana dan prasarana untuk menghindari terjadinya KKN kami telah menyiapkan ruang khusus penerimaan tamu, ruang pemeriksaan yang dilengkapi dengan Sarana CCTV, mereka juga memasang banner pengendalian gratifikasi dan Whistle blowing system dengan melakukan penguatan pengawasan seluruh pegawai” ucapnyaÂ
“Menjadi disiplin dalam mentaati peraturan yang berlaku dan kami juga menerapkan reward kepada pegawai yang berintegritas,”sambung dia lagi.
Yang terakhir Kata dia, area ke 6 yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kami telah melakukan inovasi-inovasi antara lain pengantaran barang bukti drive True tilang, dan pelayanan reservasi tilang online kami juga melaksanakan pelayanan hukum keliling secara On The spot dan survei kepuasan masyarakat yang berbasis digital.
Adapun sarana dan prasarana pendukung lainnya di masa pandemi juga menyiapkan sarana prokes gratis, pelayanan terpadu satu pintu dan ruang tamu yang nyaman. Selain itu terdapat juga ruang layanan tilang dan Pos PPH/PPM, Serta Graha literasi dan kantin kejujuran, fasilitas lainnya ada smoking area dan sarana olahraga serta Adhyaksa Mart yang masih dalam proses pembangunan. “Kami juga mempunyai masjid yang terbuka untuk umum selama 24 jam,” ujarnya.
Rawi menambahkan, dengan ditetapkannya zona integritas di Kejaksaan Negeri Banyuwangi seluruh pegawai berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat dan mewujudkan,
“Kejaksaan Negeri Banyuwangi menjadi wilayah yang benar benar bebas dari korupsi,” pungkasnya. (Agus s)