METROPOST1.COM, Pelalawan/Riau — Pada hari Kamis, tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Ibu Silpia Rosalina, S.H, M.H, Para Kasi dan Kasubbag serta Para Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 melalui virtual zoom meeting.
Upacara peringatan HBA ke-61 Tahun 2021 dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI Bapak ST. Burhanuddin, di mana pada kesempatan tersebut Bapak Jaksa Agung RI menyampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 kepada seluruh insan Ahdyaksa dimanapun berada. Mari kita jadikan HBA sebagai momentum untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam upaya menghadirkan upaya penegakkan hukum yang luhur dan bermartabat.
Adapun tema yang diusung dalam HBA ke-61 Tahun 2021 yaitu “Berkarya Untuk Bangsa”. Kegiatan Upacara peringatan HBA ke-61 Tahun 2021 juga diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia melalui live streaming youtube (ahdyaksa tv official), akan tetapi bagi para pegawai yang sedang work from home (WFH) mengikuti upacara di rumah, masing-masing harus melaporkan kegiatan tersebut ke pimpinan satuan kerja. Bahwa kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 09.00 Wib dan selama kegiatan dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, seperti para pegawai mencuci tangan terlebih dahulu dan mengenakan sarung tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta menjauhi kerumuman pada saat kegiatan.
Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan setelah memperhatikan kondisi setempat / wilayah hukum satuan kerja Kejaksaan Negeri Pelalawan yang tidak termasuk ke dalam wilayah yang diterapkan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat / Daerah.
Setelah pelaksanaan upacara HBA Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan capaian kinerja bidang pidsus periode januari sd juli 2021 yaitu,. Penyelidikan 1 perkara (PTSL), 1 Penyidikan (Dugaan TPK APBDes Desa Segamai 2019 dan 2020), 1 penuntutan (Perkara PD Tuah Sekata An TDW AF), Penyelamatan uang Negara sebesar Rp. 75.juta dari perkara mantan Kades sei. Upih ( Husaipa ).
Sedangkan penanganan Perkara pidum yaitu,
1. Penerimaan SPDP
Oharda 70, Kamnegtibum & TPUL 45 dan Narkotika 81 perkara.
2. Limpah kepengadilan
Oharda 66, Kamnegtibum & TPUL 47 dan Narkotika 62 perkara.
3. Putus dan eksekusi
Oharda 85, Kamnegtibum & TPUL 54 dan Narkotika 91 perkara.
4. Penerimaan PNBP Pidum (ongkos perkara, tilang, denda lainnya, uang sitaan dan pen dapatan pidum) sebesar Rp. 4.111.965.064,-.**
(Adri)