METROPOST1.COM, Taliabu — Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) Aliong Mus Tegaskan kepada pelaku usaha galian C yang tidak memiliki izin, tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas eksplorasi galian C di Kabupaten Pulau Taliabu.
Bupati Aliong Mus tegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Taliabu dapat menghentikan aktivitas galian C secepatnya.
Kegiatan eksplorasi galian C itu sangat berdampak terhadap pemukiman warga dan juga menggangu aktivitas warga.
“Untuk itu kegiatan eksplorasi galian C harus dihentikan sebab galian tersebut sangat berdampak buruk bagi masyarakat se-tempat dan rata-rata pelaku usaha galian C tidak memiliki izin” ungkap Aliong Mus.
Hal yang sama dikatakan Kapolsek Taliabu Barat, AKP Roy Berman Simangunsong, S.I.K. menegaskan bahwa, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak secara hukum para oknum galian C jika kedapatan.Â
“Kalau memang masih berjalan operasi galian C kita dari Polsek sektor Taliabu Barat bakal menindak secara hukum. Kalau tetap tidak mengindahkan, maka kita dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk sama-sama laksanakan proses pidana,” kata Roy kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/8/2021)
Selain itu, Roy mengingatkan, khusus pada lokasi sungai yang bertempat di Desa Kecamatan Taliabu Barat, perlunya untuk dihentikan, karena bakal menyebabkan pendangkalan di areal setempat.Â
“Makanya dari pemerintah kan tidak boleh daerah aliran sungai di kerut seperti itu, apalagi di lokasi setempat ada jembatan yang nyaris roboh bahkan jalan pun jadi rusak juga,” ujarnya.Â
Disisi lain Kepala dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Taliabu, Endro Sudarmono telah melakukan pembinaan sekaligus memberikan jalan terhadap 3 pelaku usaha galian C tersebut.
“Untuk sementara kami lakukan sosialisasi sekaligus memberikan pembinaan terhadap 3 pelaku usaha galian C di kabupaten pulau taliabu,”. (Ihky)