METROPOST1.COM, Pelalawan, Riau — Kapolsek Pangkalan Kuras AKP. A.Chandra Pietama, SH. S.IK. MM terus laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan PPKM level III di Wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras guna mencegah penyebaran Covid-19 pada hari Selasa tanggal (07/09/2021) pukul 21.00 Wib.
Kegiatan Operasi Yustisi dilakukan dengan memberi himbauan dan teguran kepada masyarakat pengunjung yang berada di tempat-tempat Angkringan, Cafe yang ada di Kelurahan Sorek satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dimulai pada Pukul 21.00 Wib s/d 21.30 Wib.

Diungkapkan Kapolsek Pangkalan Kuras AKP. A.Chandra Pietama, SH.S.IK.MM. Giat ini terdiri dari Polri sebanyak 5 (lima) Personil yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra, SH, dan Satpol PP 3 (tiga) Personil.
Giat ini dengan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker, serta mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan Cara 5M :
a. Menggunakan Masker
b. Mencuci Tangan
c. Menjaga Jarak
d. Menghindari Kerumunan
e. Mengurangi Mobilitas
Hasil yang dituju pada giat tersebut yaitu agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan terutama yang berada di tempat keramaian sesuai dengan ketentuan 5M.

“Masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Level III sesuai dengan ketentuan Inmendagri yang saat ini diterapkan pada wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras”, terang Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP. A.Chandra Pietama, SH.S.IK.MM.
“Pada giat Operasi Yustisi ini tidak ada kendala apapun dalam melakukan kegiatan tersebut. Dan giat berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai” tutupnya.** ( Adri )



