METROPOST1.COM, Cirebon — Ditengah penerapan PPKM lanjutan, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memberikan penghapusan sanksi administrasi denda pembayaran pajak bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Cirebon. Demikian disampaikan Bupati Cirebon, H Imron, M.Ag usai mengikuti acara di Pendopo Bupati, Jl.Kartini, Kota Cirebon, Selasa (3/8/21).
“Penghapusan denda pajak tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI dan meringankan beban wajib pajak di masa pandemi Covid-19,” kata Imron.
Penghapusan sanksi denda pajak tersebut, lanjutnya, berlaku dari bulan Agustus sampai September 2021.
“Ini dilakukan karena banyak wajib pajak ikut terdampak dengan adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tambah dia.
Selain itu, lanjutnya, untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Daerah dalam kondisi pandemi.
Disebutkannya, terdapat 7 wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon yang diberikan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak. Meliputi, pajak untuk pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Tetapi kalau lebih dari bulan yang ditentukan akan kembali diberlakukan sanksi denda,” tandasnya. (Cepi)