Metropostnews.com-Kab.Tangerang – Dari pemberitaan terkait Staff Desa Lebak Wangi kecamatan Sepatan Timur yang memposting foto seakan-akan menyuruh warga masyarakatnya untuk memenangkan salah satu calon Bupati kabupaten Tangerang nomor urut 02. Kamis (24/10/2024)
Dari hasil konfirmasi lewat telpon seluler dengan panwaslu kecamatan Sepatan Timur, metropostnews.com bahwa sudah ada undangan klarifikasi melalui Surat Nomor Surat 075/LHN/HP2H.00.03 K.BT.04.3603181/09/2024 bersifat penting perihal undangan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 waktu pukul 13.00 s/d selesai bertempat kantor Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur kabupaten Tangerang
Hasil dari Klarifikasi terlapor.
1.Foto yg beredar di media itu bukan maksud berkampanye melainkan untuk konsumsi pribadi
2.mereka dapat baner dari salah satu warga yang akan sedang membuat Administrasi.
3.foto tersebut d share di salah satu group tanpa d ketahui ketiga orang tersebut
4.beredarlah foto atau video di medsos.
5.ketiga terlapor merasa di rugikan.
6.dengan sadar mereka sebagai aparatur Desa tidak boleh berkampanye.
7.dari hasil klarifikasi tersebut Panwaslu akan mengkaji apakah masuk dalam pelanggaran atau tidak…(Selama 7 hari kalender)
Bawaslu kabupaten Tangerang harus pantau kinerja panwaslu kecamatan Sepatan Timur agar ada kejelasan terkait masalah yang terjadi di desa Lebak wangi dan panwaslu harus netral
Metropostnews.com akan menindak lanjuti pemberitaan yang ada, agar menjadi pertimbangan kedepannya pilkada ini harus netral sesuai Tindakan salah satu pegawai tidak mencerminkan netralitas terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024
Aparatur sipil negara (ASN) ataupun Staff pemerintah desa pada dasarnya pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral, prinsip – prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi , tidak boleh memihak dan objektif
Pelanggaran kode etik diberikan berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka berdasarkan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004
“Memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu
(Abosopian)
