METROPOST1.COM, Garut — Menindaklanjuti kegiatan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dan diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021, petugas Gabungan Polsek Pameungpeuk Polres Garut gelar Ops Yustisi PPKM Darurat di wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk, Rabu (21/7/2021).
Gabungan Ops Yustisi sendiri dipimpin langsung Kapolsek Pameungpeuk IPTU Didin Maoludin didampingi Camat, Danramil dan Upt Dinas perhubungan Prov Dan Kab. Garut. Dengan menerjunkan kekuatan personil Anggota Polsek 4 personil, anggota Koramil 4 personil, Sat pol PP 2 personil, dan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten 4 personil.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pameungpeuk IPTU Didin Maoludin mengatakan untuk meningkatkan kegiatan Operasi Yustisi gabungan dalam rangka Pendisiplinan PC-PEN dan PPKM Darurat, kegiatan tersebut merupakan lanjutan kegiatan Ops Aman Nusa ll tahun 2021 di Wilayah Polsek Pameungpeuk Polres Garut.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tersebut bertujuan untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk.” Kata kapolsek.
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat tersebut diharapkan masyarakat lebih koperatif agar pandemi saat ini segera berakhir. “PPKM Darurat tersebut dilaksanakan guna untuk membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat seperti Mall/Swalayan, Rumah makan, Pasar Modern/Tradisional serta Hiburan hajatan pernikahan dan khitanan yang menghadirkan berkumpulnya massa dengan jumlah yang banyak serta dapat berpotensi terhadap penyebaran wabah Covid 19” pungkasnya. (Redi)