METROPOSTNews.com | Cirebon – Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah pada periode Januari hingga Maret 2022.
“Dalam kurun waktu tersebut, kami berhasil mengungkap 11 kasus dan mengamankan 13 tersangka,” kata AKBP M Fahri Siregar, Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Rabu (9/3/22) siang ini.
Disebutkannya, ketigabelas tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya 6 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu, Mr, MY, SJ, DK, DI, dan SF. Sementara yang lainnya, yakni NJ, ES, TI, MP, MN, DG, merupakan tersangka pada kasus jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin.
Dijelaskan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan, meliputi, 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto Keseluruhan 25,29 gram, sementara 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI. 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP).
“Kemudian, 5 Butir Psikotropika pil jenis Riklona Clonazepam serta 16 Handphone Android Berbagai Merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp10.475.000,” sebut Fahri didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah dam Kasi Humas, Iptu Ngatidja.
Ia menyampaikan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan sediaan farmasi di lakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka sabu di Kec. Pamulang Kota Tanggerang, Kec Harjamukti, Kec. Kesambi Kota Cirebon, desa Kertawinangun Kec Kedawung Kab Cirebon.
Sementara penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di daerah Kel Karyamulya Kec Kesambi, Kel Kecapi Kec Harjamukti, Kel Pengambiran Kec Lemahwungkuk, Kel Kasepuhan Kota Cirebon, dan Desa Klayan Kec Gunung Jati, Desa Astapada Kecil Tengah tani.
Masih kata Fahri, dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan Cara di Tempel / Maps.
“Dalam transaksi Obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD,” tandasnya.
Atas perbuatan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Ttg Perubahan Penggolongan Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
“Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah,” pungkasnya. (Cepi)



