METROPOSTNews.com | Cirebon – Perkembangan kasus dengan tersangka dugaan korupsi Nurhayati Bendahara Pemdes Citemu, diungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/3/22).
Dikatakannya, dalam perjalanan kasus dengan tersangka Nurhayati, bendahara Pemdes Citemu tersebut, saat ini telah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri dan dilakukan juga eksaminasi di Kejati Jabar.
“Dimana menetapkan bahwa berkas kasus Nurhayati dihentikan berdasarkan hasil eksaminasi terhadap P21 tersebut,” tandas Fahri.
Lebih lanjut dikatakan, penghentian terhadap kasus Nurhayati tersebut dilakukan melalui mekanisme penghentian penuntutan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penerbitan Penuntutan (SKP2) dari Kejari Cirebon.
“Dan proses selanjutnya akan kami serahkan kembali Kepada Kejari Cirebon,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Hutamrin, Kejari Cirebon menegaskan, pihaknya terhitung hari ini Selasa (1/3/22) mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap tersangka Nurhayati.
“SKP2 merupakan kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, di mana asas dominus litis, kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” jelasnya.
Karena menurutnya, berdasarkan penelitian pihaknya belum mendapati unsur niat jahat dari Nurhayati untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Diketahui, kasus ini viral di medsos dan menyita perhatian publik setelah dirinya melaporkan praktek korupsi dana APBDes dari tahun 2018-2020 yang dilakukan mantan atasannya yaitu Kuwu setempat, namun dalam perjalananya malah dirinya sebagai pelapor ditetapkan sebagai tersangka.




