Metropostnews.com | Tangerang — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 mulai 6 hingga 27 Maret 2026 di Kantor Disnaker.
Layanan ini bertujuan mengawal pembayaran THR tepat waktu (H-7) dan memfasilitasi konsultasi serta pengaduan bagi pekerja, kurir, dan pengemudi aplikasi.
“Posko ini bentuk komitmen kami menjamin hak pekerja, sekaligus meminimalisir perselisihan hubungan industrial menjelang Idul Fitri,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, Jumat (6/3/2026).
Poin Penting Posko THR/BHR 2026:
• Waktu Operasional: 6-27 Maret 2026.
• Target: Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
• Aturan THR: Wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7) bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.
• Besaran: Masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan 1 bulan upah; kurang dari 12 bulan dihitung proporsional.
Layanan Tambahan dan Tindak Lanjut
Selain pengaduan THR, Disnaker juga membuka konsultasi bagi 189 keluarga pekerja migran (PMI) asal Kabupaten Tangerang yang bekerja di Timur Tengah, menyusul situasi konflik di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker, Hendra, menegaskan setiap aduan akan diverifikasi dan diklarifikasi ke lapangan.
“Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan memfasilitasi komunikasi. Jika tidak selesai, akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten atau Kemenaker RI,” tegas Hendra.
Saluran Pengaduan:
• Link Aduan: https://bit.ly/PoskoTHR2026
• WhatsApp: 0895-3213-27712
• Email: [email protected]
• Instagram: @dnaker_tangkab
Disnaker berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan demi terciptanya kondusivitas hubungan industrial dan kebahagiaan bersama dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri. (ADV)
