METROPOST1.COM, Ciamis — Disiplin kerja yaitu suatu sikap dan perilaku seseorang yang menunjukkan ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban pada peraturan suatu perusahaan atau organisasi dan norma-norma sosial yang berlaku.
pemerintah sendiri menerapkan peraturan No 53 tentang disiplin PNS. Dalam PP 53 Tahun 2010
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berisi kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Di ciamis, Bpk. Edis selaku Kasubag Umum Kepegawaian dinas kesehatan Ciamis menegaskan kepada pelayanan puskesmas, jajaran perawat, dan lain sebagainya untuk tetap mentaati dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan pemerintah tersebut.
Sanksi hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
” Sanksi disiplin diberlakukan tegas di Ciamis, apabila ada salah seorang ASN yang melanggar peraturan disiplin tersebut, maka akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku di PP 53 tahun 2010 mulai dari diajukannya surat teguran dari kepala puskesmas sampai dengan adanya pemberhentian kerja yang sesuai prosedur yang melibatkan inspektorat, bagian hukum, dan BKPSDM yang mana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. ” tegasnya.
Dari pernyataan tersebut nampak tegasnya dinas kesehatan kabupaten Ciamis dalam mengutamakan kedisiplinan kerja.
“Dengan adanya penegasan disiplin kerja berharap semua dapat memaksimalkan pelayanan-pelayanan kesehatan meskipun dalam masa pandemi Covid-19.” pungkasnya. ( Iwan Darmawan )



