METROPOST1.COM, Ciamis — Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),
Dimana Bupati Ciamis Juga mengeluarkan Surat Edaran No 420/2494Disdik.1/2021 tanggal 27 agustus 2021 Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Ciamis. Yang menegaskan bahwa para siswa dan siswi untuk terus disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan harapan kasus aktif tidak kembali tinggi dan PTM di kabupaten ciamis dapat terus di laksanakan dan perekonomian berangsur membaik.

Begitu juga yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Imbanagara, Kepala Desa Imbanagara H. Zainal Abidin yang merangkap sebagai ketua Satgas covid-19 Bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Imbanagara Dedi Sudarmadi yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas, melaksanakan pemantauan penerapan protokol kesehatan dalam rangka Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) di beberapa sekolah di wilayah Desa Imbanagara.
Satgas Desa dan jajaran nya memastikan dan mengecek penerapan prokes di sekolah – sekolah sudah sesuai, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya cluster covid-19 sekolah khususnya di wilayah Desa Imbanagara kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. yang dilaksanakan pada hari senin, 20 september 2021.

” Satgas desa akan terus memantau guna memastikan pelaksanaan prokes dijalankan dengan baik dan berharap semua pihak mampu menjaga konsistensi dalam hal pelaksanaan prokes covid-19 sehingga mudah-mudahan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di sekolah serta belajar mengajar tetap dapat dilaksanakan di sekolah.” Pungkas Kepala Satgas Covid-19. (Iwan Darmawan)



