METROPOST1.COM, Banyuwangi — Forum Masyarakat Tapanrejo Bersatu (FMTB) Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Banyuwangi guna memberikan laporan pengaduan adanya Penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tapanrejo, Kamis (23-09-2021).
Masyarakat mengetahui bahwa di Desa Tapanrejo terindikasi penyelewengan keuangan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Senopati Tapanrejo dan dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Di hadapan awak media, tim kuasa hukum FMTB melalui Dudy Sucahyo.S.H. bersama Rohman Hadi P. S.H. menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pendampingan kepada warga Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar yang tergabung dalam FMTB atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindakan kesewenang – wenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
”Kami tim Kuasa Hukum dari warga Desa Tapanrejo yang tergabung dalam FMTB melayangkan pengaduan ke Polresta Banyuwangi, karena oknum Kepala Desa Tapanrejo Sulaiman diduga telah menyalahgunakan jabatan dalam pengambilan uang penyertaan modal BUMDes sebesar Rp. 51.500.000 dan melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai bervariatif, antara lain dana desa tahun 2020, infrastruktur, dan penyaluran anggaran BUMDES, dan kami selalu tim Kuasa Hukum mengharapkan agar proses pengaduan masyarakat ini segera di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rohman menyampaikan, selain permasalahan BUMDes Senopati, masyarakat juga mempermasalahkan terkait anggaran yang dikeluarkan dalam APBDes tahun 2020 yang diduga fiktif antara lain anggaran pengadaan dan perawatan mobil ambulance desa sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), anggaran penyelanggaraan informasi publik (poster/ baliho) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan anggaran pengadaan / pemeliharaan LPJU sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
“Kami selaku tim Kuasa Hukum mengharapkan agar proses pengaduan masyarakat ini segera ditindaklanjuti,” tegas Rohman di halaman Mapolresta Banyuwangi. (Ags)




