Metropostnews.com / Kab.Tangerang – Kegiatan yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2024 di laksanakan CV. Putra Cahaya Perkasa dengan nilai Rp. 99.500.000 di kampung Balong RT 004 RW 03 Desa Sukamulya kecamatan Sukamulya kebupaten Tangerang.

K3 adalah kegiatan yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Upaya yang dilakukan dalam K3 adalah pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Hal ini agar pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun social, dengan adanya usaha pencegahan serta pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kegiatan pekerjaan di lingkungan kerja.
Berikut rule/aruran suatu perusahaan/ instansi pemerintah dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah :
a. Adanya APD di tempat kerja
b. Adanya buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya
c. Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab
d. Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK) antara lain tempat kerja steril dari debu, kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang.
(MP/06)

