METROPOSTNews.com | Garut – Bertempat di Mako Polres Garut Jl. Jend. Sudirman No. 204 Kec. Karangpawitan Kab. Garut , Polres Garut menggelar Press Release resmi bersama awak media Kab.Garut. Senin (27/6/2022).
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono , S.Ik , M.Si., pimpin langsung kegiatan Press Release terkait tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Diketahui pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tersangka yang merupakan ayah kandung korban melakukan aksi bejat nya kepada anak kandungnya sendiri yang terjadi di rumah tersangka di Kp. Sebrod Rt. 03 Rw. 06 Ds. Cihaurkuning Kec. Cisompet Kab. Garut.” Ujar Kapolres Garut.
“Kejadian bermula dari pelaku yang awalnya membuka/menaikan rok yang dipakai oleh korban kemudian membuka celana dalam korban lalu tanpa merasa bersalah pelaku pun memasukan kemaluan pelaku kedalam kemaluan korban hingga kemaluan pelaku mengeluarkan sperma didalam kemaluan korbannya. Pelaku melakukan aksinya tersebut saat korban sedang tertidur dan melakukannya sebanyak dua kali , selain itu pelaku pun sebanyak 4 kali melakukan pelecehan dengan cara menggesek-gesekan kemaluannya ke daerah kemaluan korban ( dengan cara menindih korban tanpa membuka celananya ) tidak sampai disitu pelaku pun pernah melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba payudara korban juga saat dalam keadaan tertidur.”Sambungnya.
Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana Rok jeans warna biru muda , 1 buah baju atasan warna merah marun , 1 buah celana dalam warna putih motif bulat-bulat pulkadot dan 1 buah pakaian dalam wanita berwarna pink.
“Menurut pengakuan pelaku kejadian tersebut dilakukan awalnya karena mendapatkan mimpi berhubungan badan dengan mendiang istrinya yang sudah meninggal dunia. Untuk itu pelaku di kenakan pasal berlapis yakni passal 76 D (perbuatan cabul/persetubuhan kepada anak dibawah umur) , pasal 76 E dan pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) , adapun dampak dari kejadian tersebut korban mengandung dengan usia kandungan kurang lebih sekitar 5 bulan”Pungkasnya.



