Metropostnews.com /Batu Bara – Pelaku yang diduga mencabuli anak perempuan 16 Tahun Warga Desa Pulau Sejuk, masih di bawah umur dan melarikanya hingga ke luar kota akhirnya pelaku nginap di balik jeruji besi Mapolres Batu Bara.
Terduga pelaku berinisial ZR alias Robi(20) berhasil di ringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Batubara, pada Minggu (24/7).
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan SH menuturkan bahwa pelaku tersebut merupakan Warga Jln Harapan RT 23 Gang Siahrum, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kata Kasat, berawal pada hari Sabtu 23 Juli 2022 pelapor bertemu dengan korban, yang mana sebelumnya kata korban pada hari Kamis 13 Juli 2022 telah permisi kepada pelapor untuk mengambil pakaian korban yang berada di rumah korban.
“Namun setelah itu korban berangkat bersama pelaku, mulai saat itu pelapor tidak dapat lagi menghubungi korban melalui seluler,” kata Kasat.
Kemudian ke keesokan harinya pada 21 Juli 2022 korban membuat laporan kehilangan orang ke unit reskrim Polres Batubara.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 juli 2022 pelapor a.n. RATNA DEWI.
Berdasarkan laporan tersebut Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga turun ke tempat tinggal pelaku di Kota Dumai.
Hingga akhirnya penyelidikan membuahkan hasil, korban berhasil di temukan bersama pelaku dan diamankan Polisi pada Jumat 22 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib.
“Saat di introgasi pelaku ZR mengaku telah melakukan hubungan suami istri dengan korban hingga dua kali,” bebernya.
Dalam pengungkapan Kasus ini di Pimpin Kanit Resum IPTU A.H. Sagala bersama Aipda Saut Butar Butar, Bripka Ali Akbar, Bripka Andi Syahputra dan Briptu Parlin Silalahi.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan untuk pasal yang di tetapkan nanti kita beritahu,” pungkas Kasat Reskrim.***
