METROPOST1.COM, Banyuwangi — Tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan produsen jamu tradisional tanpa dilengkapi izin di wilayah Banyuwangi yaitu jamu tradisional bermerek Tawon, Klanceng dan Akar Daun. Ada sekitar tiga tempat yang diamankan sebagai produsen jamu tradisional ilegal yakni Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Dusun Sumberagung, Desa Rejoangung. Dan Dusun Sumberroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono. Pada hari Minggu (01-08-2021), sekitar pukul 11.39 wib.
Dari hasil penggerebekan dari Tim Bareskrim Mabes Polri dan BPOM dapat mengamankan barang bukti sebanyak 7 truk dan dibawa ke Mapolresta Banyuwangi sekitar pukul 18.45 wib sebagai bahan proses penyelidikan selanjutnya.
Pada saat jumpa pers rilis di Polresta Banyuwangi, Direktur Cyber obat dan makanan BPOM Nuriskandar Syah mengatakan, Ada tiga sarana (tempat, red) yang kami amankan sebagai tempat produsen jamu ilegal di Banyuwangi.
“Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan mengamankan 7 truk, dan 11 item yang berisi barang baku, barang jadi, barang produksi, termasuk mesin produksi,” urainya.
“Ini merupakan hasil operasi penindakan terpadu yang dilakukan secara kesinambungan bersinergi yang dilakukan secara terperinci, terpusat, dan terkoordinasi dengan penjuru BPOM di wilayah Balai Besar Surabaya, dan pusat di Jakarta, serta lokal Jember,” tegas Nuriskandar Syah, Senin (02-08-2021).
“Adapun kondisi saat ini TKP kami tindak pidana, menjadi unsur pelangaran UU kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 197 dan 106 ayat 1 dimana terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 milyar. Sebagaimana diubah dalam UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar” jelasnya.
Dan terkahir pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Jadi ada pasal-pasal yang dilanggar yaitu UU Kesehatan, dan perkara ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Nuriskandar Syah saat didampingi Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati.
Sementara itu, Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, Polri akan menindak sesuai UU KUHAP, dan penyidik Polri masih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan BPOM.
“Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah stakholder di wilayah. Kami ucapkan terima kasih. Tentunya ini mendukung yang dikatakan menyelamatkan kesehatan dan nyawa orang lain,” imbuh Kombes Pol Pudyo Haryono.
Korwas Bareskrim Polri, lanjut Kombes Pudyo, wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat, termasuk BPOM. Ini untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya.
“Ini semua menunjukan sinergi dan bukti nyata Polri dan BPOM, stakholder bekerjasama dengan baik,” ucap Kombes Pudyo.
Sampai saat ini belum ada yang dijadikan tersangka, perkara ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan. Untuk saksi dan tersangka juga masih dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk di proses sesuai hukum. (Ags)