Metropostnews.com / Kab Tangerang – Maraknya pemberitaan media online yang beredar, Lemahnya penegakan Perbup Nomor 12 tahun 2022 di pihak Dinas Perhubungan, Sementara penegakan Perbup Nomor 12 tahun 2022 bukan hanya dinas perhubungan (DISHUB) yang bertanggung jawab, melainkan aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, Satpol-PP, dan wilayah kecamatan setempat. Selasa (15/10/2024).
Menurut aktivis senior di Kabupaten Tangerang Saidi Ketua LSM Pemerhati kebijakan dan peran rakyat untuk tanah air (PIK RATA) Menyampaikan kepada metropostnews.com, Dishub sudah melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksi namun memang kewenangan mereka dalam melakukan penindakan kepada truk pelanggar perbup 12 ada batasannya,” kata Saidi,
Jika pengawasan soal truk besar dilakukan bersama-sama secara terus menerus, saya pikir ini akan terselesaikan, tetapi jika dibiarkan menjadi tumpuan Dishub sampai kapan pun tidak akan pernah bisa beres,” tegasnya
Lebih lanjut Saidi mengatakan persoalan truk tanah di Kabupaten Tangerang sudah sangat krusial seharusnya Pj Bupati Tangerang Andi Ony yang memegang penuh kebijakan harus bisa memberikan solusi yang tepat
“Pj Bupati harus bisa mengimplementasikan fungsinya sebagai pucuk pimpinan tertinggi untuk memberikan protecting kepada bawahannya agar tercapai social engineering baik itu internal maupun eksternal,” katanya.
Saidi menyayangkan aturan soal truk besar yakni perbup 12 tahun 2022 dibuat lebih kepada seremonial dan formalitas belaka karena tidak disertai sanksi yang tegas yang bisa membuat jera para pelanggar
Siapapun yang menjabat Kadishub sepanjang aturan nya tidak dirubah maka persoalan truk tanah tidak akan selesai. Jadi menurut saya persoalannya bukan ada di personalnya tetapi di aturannya,” imbuhnya.
Oleh sebab itu lanjut Saidi aturan yang dibuat tanpa sanksi yang jelas sama halnya dengan mimpi di siang bolong.
“Buktinya sejak dibuat perbup 12 pada tahun 2018 sampai sekarang tetap truk-truk tersebut bebas melanggar karena memang aturannya tidak tegas,” pungkas Saidi
Akan tetapi sangat di Sayangkan metrpostnews.com pengurus armada golongan 3 humas BKPN yang diduga menjadi dalang provokator pelanggaran Perbup Nomor 12 tahun 2022, pihak aparat penegak hukum belum menindak lanjuti laporan dari Front Banten Bersatu (FBB), Laporan tersebut sudah hampir tiga Minggu berjalan di mabes polri, tetapi masih tak berproses
(Abosopian)