METROPOSTNews.com | Majalengka – Berdasarkan adanya laporan dari warga masyarakat setempat, bahwa pagi tepatnya pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar jam 02.00 WIB telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan oleh Geng motor.
Penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dilakukan oleh anggota Genk motor Moonraker. Tepatnya di Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pasca kejadian itu, anggota pihak kepolisian langsung datang untuk olah TKP. Sekaligus dimintai keterangan serta membantu untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatreskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, betul telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan pelaku kurang lebih berjumlah 8 orang.
“Dan telah kami tangkap sebanyak 6 orang kemudian, kita laksanakan rekonstruksi dan akhirnya kita memutuskan ada 2 orang tersangka pelaku pengeroyokan tersebut,” kata Kapolres Majalengka, Senin 21 Maret 2022 di Mapolres.
Kejadian pengeroyokan berawal dari adanya motif dendam, dari pelaku terhadap korban dan diketahui pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya tersebut.
Ia menggunakan empat sepeda motor Honda beat, berjumlah 8 orang mengakibatkan korban hingga terjatuh dan pergelangan tangan kirinya hampir putus akibat pelaku langsung menyabetkan senjata tajam berjenis clurit.
“Kejadian ini didasari adanya motif dendam dari para pelaku Geng motor Moonraker. Terhadap korban tersebut,” ucap Edwin.
Ia mengatakan, korban KZA ( 21 tahun) bersama temanya DHA ( 18 tahun) pada saat itu sedang berboncengan hendak bermain ke rumah temanya.
Lalu, ia mengatakan korban diberhentikan oleh pelaku berjumlah 8 orang tersebut. Dengan menggunakan 4 sepeda motor beat ditengah perjalanan tepatnya di sebuah warung milik Yaya Cahyadi.
Kemudian, korban tak menghiraukan para pelaku berinisial YS ( 22 tahun) dan ASA ( 23 tahun), langsung mengejar korban serta langsung menyabetkan senjata ke tangan korban dengan menggunakan senjata tajam berjenis clurit.
“Pelaku, menyabetkan senjata tajam ke pergelangan tangan kiri korban hingga nyaris putus. Sedangkan temanya mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan itu,” jelasnya.
Satreskrim Polres Majalengka akhirnya memburu pelaku tersebut dan kurang dari 1×24 berhasil menangkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 dan Undang-undang darurat. Kepada kedua pelaku ini dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ade)




