METROPOSTNews.com | Lebak – Panitia pemilihan kepala desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, berencana akan melakukan banding atas dikeluarkannya putusan peradilan tata usaha negara (PTUN) Serang yang membatalkan penetapan calon dan pengesahan DPT oleh panitia. Rencana banding tersebut menyeruak setelah panitia Pilkades Darmasari, bersama calon Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan musyawarah soal rencana banding.
Ketua panitia Pilkades Darmasari, Iskandar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon mengatakan, panitia Pilkades Darmasari baru melaporkan hasil putusan PTUN Serang ke tingkat panitia sub Kecamatan dan panitia Pilkades tingkat Kabupaten.
“Tadi kita sudah kirimkan surat melalui BPD ke pihak Kecamatan yang nantinya akan diteruskan kepada panitia Kabupaten,” kata Iskandar, Jumat (07/01/2022).
Rencana jadi atau tidaknya banding menunggu arahan dari pihak Kabupaten, jika dibolehkan maka panitia Pilkades Darmasari akan melakukan banding. ”Kita tunggu arahan dari pihak kabupaten,” katanya lagi.
Sementara itu, Juhaeni, seorang calon Kepala Desa Darmasari yang melakukan gugatan kepada PTUN terkait penetapan calon dan dikabulkan permohonannya mengatakan tanggapannya terkait rencana panitia Pilkades yang akan melakukan banding. Ia secara pribadi sangat menyayangkan rencana banding tersebut.
Namun, lanjut Juhani, wajar saja panitia melakukan banding, karena itu adalah bagian dari upaya hukum yang dilakukan panitia. Dirinya mengaku tidak mempermasalahkan, karena itu merupakan hak panitia. ”Kita sih santai aja, itu hak panitia. Kita tinggal menunggu lampiran tertulis dari PTUN soal putusan pembatalan,” kata Juhani.
Juhani sebenarnya tidak ingin berlarut larut dalam persoalan pembatalan penetapan calon. Ia ingin Desa Darmasari ini mempunyai Kepala desa, siapapun itu tidak masalah, selama dihasilkan melalui kompetisi yang sehat.
Terkait rencana banding oleh panitia Pilkades juga Juhani sangat menyayangkan, karena para calon diduga intervensi bahkan mengarahkan agar panitia melakukan banding. Ini kan sebuah persoalan yang sangat menggelitik, karena yang digugat panitia Pilkades bukan calon kepala desa.
“Yang digugat kan panitia, kenapa calon seolah olah intervensi agar panitia melakukan banding. Ini kan lucu,” kata Juhani dengan nada tanya. (Jat)




