METROPOSTNews.com | Lebak – Lahan seluas 3.190 hektar di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak akan menjadi kawasan industri. Hal itu sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan bersama Bupati dan DPRD Lebak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosep M Holis, menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang sudah membantu Pemkab menciptakan suasana kondusif sehingga menarik investor masuk.
“Lahan seluas 3.190 hektar di Kecamatan Cileles menjadi kawasan industri. Hal ini sudah sesuai dengan Perda RTRW yang sudah ditetapkan,” kata Yosef M Holis, Selasa (21/06/2022).
Lanjut Yosef, pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sepakat dengan DPRD membahas Perda Revisi RTRW Kabupaten Lebak yang salah satunya adalah memanfaatkan program strategis Nasional jalan tol Serang-Panimbang (Serpan) untuk menetapkan beberapa kawasan industri di sepanjang jalan tol diantaranya di Kecamatan Cimarga, Cikulur, Cileles dan sebagian kecil Kecamatan Banjarsari.
Khusus di Kecamatan Cileles, Pemkab menetapkan kawasan industri terpadu seluas 3.190 hektar yang juga telah disupport Menteri Investasi dengan beberapa kali mengunjungi rencana lokasi dan tahun ini membuat pra masterplan untuk kawasan tersebut. Kawasan industri itu, lanjut dia, dipusatkan di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles yang menjadikan pintu gerbang tol tersebut.
“Sebagian Desa Pasindangan beserta 5 desa lainnya termasuk yang diplot sebagai kawasan industri,” ujarnya.
Sebagai pihak yang melayani penerbitan perijinan, DPMPTSP Lebak sering menyampaikan kepada para pengusaha terkait rencana ini agar bisa mendukung kawasan itu karena ke depan akan ada pusat pertumbuhan yang bisa mensejahterakan masyarakat Lebak. Untuk wilayah Kecamatan Cileles yang sudah diploting jadi kawasan industri tersebut adalah Desa Pasindangan, Cipadang, Prabugantungan, Margamulya, Cikareo dan Desa Mekarjaya.
Yosef mempersilahkan investor mengajukan jenis usaha yang relevan dengan kawasan industri, bukan sektor usaha yang tidak relevan bahkan akan merusak skenario pengembangan kawasan industri dimaksud.
“Kami yakin kawasan industri itu secara otomatis dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan,” pungkasnya. (Ajat)



