METROPOSTNews.com | Lebak – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten meminta jurnalis setempat mengoptimalkan pemberitaan korupsi untuk pengawasan anggaran yang digulirkan pemerintah daerah.
“Pemerintah tahun ini menggulirkan anggaran cukup besar baik APBD hingga dana desa,” kata Ketua PWI Kabupaten Lebak, Fahdi Khalid di Rangkasbitung, Selasa (04/01/2022)
Masih katanya, para jurnalis tentu harus memiliki pemikiran yang kritis untuk pengawasan penggunaan anggaran daerah agar tidak disalahgunakan dana yang digulirkan pemerintah tersebut.
Pemerintah menggulirkan anggaran itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, saat ini otonomi daerah dan pemerintah pusat menggelontorkan dana ke daerah cukup besar sehingga perlu diawasinya.
Karena itu, lanjutnya, para jurnalis wajib mengawasi anggaran pemerintah dengan mengoptimalkan pemberitaan tindak pidana korupsi baik pengembangan sumber dari kejaksaan dan kepolisian setempat.
Selain itu juga, wartawan dapat melakukan investigasi untuk mengungkap penggunaan anggaran di lingkungan instansi maupun desa yang menerima anggaran. Pengungkapan investigasi tersebut tentu harus sesuai dengan produk jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkan dan profesional.
Selama ini, kata dia, wartawan sebagai pilar keempat demokrasi tentu diwajibkan pengawasan anggaran pemerintah setempat.
“Kami meyakini dengan optimalnya pemberitaan korupsi dipastikan daerah ini akan terbebas dari tindak kejahatan korupsi,” ujar pria yang akrab dipanggil Akew itu.
Menurut Akew, kasus korupsi di Tanah Air masih terbilang besar, sehingga perlu mendapatkan pengawasan baik jurnalis maupun elemen masyarakat. Kejahatan korupsi, selain melawan Undang – Undang tindak pidana juga dapat menimbulkan kemiskinan. Dengan demikian, perbuatan korupsi harus diberantas hingga akar-akarnya.
“Kami berharap para jurnalis dapat memaksimalkan pemberitaan korupsi, karena bisa menghancurkan sendi kehidupan masyarakat,” pungkas Akew.
Sementara itu, Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, mengajak masyarakat dapat memerangi tindak pidana korupsi karena korupsi sangat bertentangan dengan hukum negara dan diharamkan hukum Islam.
MUI Lebak bersama instansi terkait seperti kejaksaan, kepolisian dan pemerintah daerah setempat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi. Perbuatan korupsi itu tentu dapat menyengsarakan rakyat banyak sehingga perilaku busuk tersebut dapat dihindari.
“Kami mengapresiasi wartawan Lebak yang konsen dan berkomitmen untuk pemberitaan korupsi,” kata KH Ahmad Hudori. (Jat)



