METROPOSTNews.com | Lebak – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak meminta wartawan harus mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menyajikan pemberitaan kepada masyarakat.
“Semua wartawan itu bekerja harus menjalankan KEJ,” kata Ketua PWI Kabupaten Lebak, Fahdi Khalid saat diskusi kompetensi wartawan dalam menyambut peringatan HPN di Lebak, Rabu (02/02/2022)
Untuk mematuhi dan mentaati KEJ, lanjut pria yang akrab dipanggil Akew itu, diperlukan peningkatan kompetensi wartawan sehingga mereka mengetahui tugas kerja
jurnalistik.
Sebab, menurutnya, tugas kerja wartawan di lapangan wajib mentaati KEJ sehingga mampu membangun kepercayaan publik juga selamat dari jeratan supremasi hukum.
“Jangan sampai wartawan itu menyajikan berita hoax dan melanggar KEJ,” ujar Akew.
Dijelaskan Akew, wartawan yang tergabung dalam PWI Kabupaten Lebak sebanyak 56 anggota dari berbagai media lokal dan nasional. Dari 56 anggota wartawan itu, di antaranya sebanyak 21 anggota yang sudah memiliki kompetensi dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Pelatihan UKW itu, lanjutnya lagi, sangat membantu bagi wartawan pemula untuk memahami KEJ, sehingga mereka bekerja mengetahui rambu- rambu jurnalistik dengan menyajikan pemberitaan yang dipercaya, akurat, berimbang dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami setiap tahun menyertakan 10 pewarta untuk mengikuti UKW guna meningkatkan kompetensi agar ke depan menjadi pewarta profesional,” katanya menambahkan.
Ia mengatakan, KEJ sebagai rem kemerdekaan pers yang harus ditaati oleh kalangan pewarta dan tidak boleh disalahgunakan.
Karena itu, pewarta harus bekerja mentaati KEJ dan dapat bersikap independen untuk menyajikan suatu berita atau peristiwa ataupun fakta, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami hingga kini belum menerima komplain dalam penyajian berita dari masyarakat maupun pemerintah daerah, karena wartawan di sini mentaati KEJ,” pungkasnya. (Ajat)



