METROPOST1.COM, Pelalawan — Polsek Pangkalan Kuras terus tingkatkan kegiatan Sosialisasi Penerangan Keliling (Penling) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021. Tentang PPKM Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid- 19, pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021, sekira pukul 10.45 Wib s/d 11.30 Wib.
Giat dilakukan Polsek Pangkalan Kuras dengan melakukan Sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021.
Lokasi pada giat tersebut, di Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Sasaran pada giat Penling Intruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 ini warga masyarakat Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras.
Pelaksana pada giat Penling Instruksi Menteri dalam Negri nomor 44 Tahun 2021 dilaksanakan oleh Personil Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Binmas Polsek Pangkalan Kuras, Iptu Yandri.
“Bentuk dalam giat tersebut, dengan mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid- 19”, ujar Iptu Yandri.
Pada Kegiatan sosialisasi Penling Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, masyarakat memahami instruksi Mendagri tersebut, serta mematuhi Protokol kesehatan guna cegah penyebaran Covid- 19 di wilayah Hukum Polsek Pangkalan Kuras.
“Tidak ada Kendala selama pelaksanaan Sosialisasi Penling Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, giat berjalan tertib dan lancar hingga selesai”, tutup Iptu Yandri mengakhiri.** ( Adri )



