METROPOST1.COM, Pelalawan, Riau — Polsek Pangkalan Kuras Lakukan kegiatan Sosialisasi Penerangan Keliling (Penling) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 pada hari Kamis tanggal 16 September 2021.
Giat yang dilakukan Polsek Pangkalan Kuras Ini dalam Rangka Melakukan Sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021.

Kegiatan Sosialisasi Penling Instruksi Mendagri Nomor 41 tahun 2021 ini dilaksanakan di Pasar Kamis Desa Sidomukti Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Pelaksanaan giat Sosialisasi Penling Instruksi Mendagri Nomor 41 tahun 2021 ini di laksanakan pada pukul 10.00 wib s.d selesai
Sasaran pada giat ini Warga masyarakat yang berada di pasar kamis Desa Sidomukti Kecamatan Pangkalan Kuras.
Pada Pelaksanaan Sosialisasi Penling Instruksi Mendagri Nomor 41 tahun 2021, Polsek Pangkalan Kuras mengarahkan Personilnya sebanyak 4 (empat) Personil yang Pimpin oleh PS. Kasi Humas Aiptu Zulkarnaen.
Bentuk dalam giat yang di laksanakan Polsek Pangkalan Kuras Ini, upaya Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam Level 3.
Pada Kegiatan Sosialisasi Penling instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 diharapkan masyarakat dapat memahami instruksi Mendagri tersebut, serta mematuhi Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19.
“Terang Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP. A.Chandra Pietama. SH.S.IK.MM Selama kegiatan tidak Ada Kendala dalam Pelaksanaan Sosialisasi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, giat berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai”, tutupnya.** (Adri)




