MetropostNews.com | TANGERANG – Sebanyak 176 pasangan dari lima kecamatan di Kabupaten Tangerang kini bisa bernapas lega. Status pernikahan mereka kini telah sah di mata hukum negara menyusul digelarnya Sidang Isbat Nikah Terpadu yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya pada Jumat (9/10/2026).
Selain memberikan kepastian hukum bagi ratusan kepala keluarga, kegiatan ini juga menjadi salah satu persembahan nyata dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang.
Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyatakan bahwa pemenuhan legalitas hukum perkawinan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi penting bagi pemenuhan hak-hak sipil masyarakat secara merata.
Program ini juga menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang gratis dan terjangkau hingga ke tingkat kecamatan.
“Ketiadaan dokumen hukum ini tentunya berpengaruh pada perlindungan hak-hak suami, istri, dan terutama anak-anak. Mulai dari pengurusan akta kelahiran, dokumen kependudukan, hingga akses layanan sosial dan pendidikan,” jelas Wabup Intan di sela-sela pemantauan kegiatan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengapresiasi tinggi kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Bagian Kesra Setda Kabupaten Tangerang, para Camat, dan jajaran KUA setempat yang telah bekerja keras memfasilitasi kebutuhan warga.
Menurut data panitia, pelaksanaan di Kecamatan Sukamulya ini merupakan kelanjutan dari rangkaian program Isbat Nikah Kabupaten Tangerang Tahun 2026 yang sebelumnya telah dimulai di Gedung Serba Guna (GSG).
Rincian 176 pasangan yang resmi disahkan dalam tahapan kali ini berasal dari Kecamatan Sukadiri (47 pasangan), Gunung Kaler (31 pasangan), Mekar Baru (27 pasangan), Sukamulya (24 pasangan), dan Kecamatan Kresek (7 pasangan).
Di hadapan para peserta, Wabup Intan tak lupa melayangkan doa dan selamat atas momen sakral yang kini berkuatan hukum tetap tersebut.
“Semoga rumah tangga yang dibina makin sakinah, mawaddah, warahmah, serta membawa keberkahan bagi keluarga dan anak-anak tercinta,” tuturnya.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, menegaskan dampak rentan yang dialami keluarga jika pernikahan mereka belum tercatat.
Tanpa adanya legalitas, hak-hak mendasar seperti hak waris, tunjangan kerja, hingga perlindungan hukum bagi istri dan anak sering kali terhambat.
Yusuf menambahkan bahwa Mahkamah Agung sendiri telah mengaturnya lewat PERMA Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pelayanan terpadu sidang keliling.
Dengan skema ini, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melebur untuk menjemput bola, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan seluruh urusan administrasi di satu tempat tanpa harus bolak-balik antar-instansi. ***

