METROPOSTNews.com | Cirebon – DPRD Kota Cirebon merekomendasikan Pemkot Cirebon untuk menyiapkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2024. Demikian disampaikan Dani Mardani, Ketua Pansus Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW tahun 2011 – 2030, Jumat (3/6/22).
Dikatakannya, melalui Pansus, pihaknya membahas soal Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Draf Raperda RTRW Tahun 2022 – 2042 dipandang DPRD Kota Cirebon perlu segera disiapkan untuk mencabut Perda RTRW yang lama,” kata Dani.
Menurutnya, pencabutan Perda RTRW yang lama tidak bisa dilanjutkan sebab harus menempuh prosedur penyusunan penetapan perda terbaru.
Sesuai hasil konsultasi dengan Kementerian ATR, pencabutan Perda Nomor 8/2012 belum dapat dilanjutkan.
“Sesuai mekanisme, pencabutan terhadap sebuah perda harus menempuh prosedur penyusunan dan penetapan perda yang baru,” katanya, Kamis, 2 Juni 2022.
Selain menyiapkan draf raperda, pihaknya juga meminta Pemkot Cirebon menyiapkan naskah akademik sekaligus materi teknis terkait Perda RTRW periode 2022 – 2024.
“Setelah perda baru ditetapkan, Perda lama pun bisa dicabut,” tandasnya.
Pencabutan Perda Nomor 8/2012 itu sendiri sejalan dengan dinamika hukum dan penyesuaian beberapa klausul UU 26/2007 tentang penataan ruang melalui UU Cipta Kerja dan PP 16/2001 tentang penyelenggaraan tata ruang.
Karena itu, pemerintah pusat memerintahkan daerah segera menyusun regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
Dani menyebut, kondisi RTRW dalam Perda 8/2012 sudah tak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Maka harus menyesuaikan dengan dinamika pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon,” pungkasnya.



