MetropostNews.com | INDRAMAYU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memanggil tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025 untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Wakil Bupati Indramayu Syaefudin (S), IM, dan AF.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pemanggilan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar guna meminta keterangan dari para tersangka.
“Jadi penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, tersangka atas nama IM, dan tersangka atas nama AF,” kata Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jabar.
Dalam pemeriksaan tersebut, IM dan AF memenuhi panggilan penyidik dan masih menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit serta telah menyampaikan surat keterangan kepada penyidik.
“Tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik,” ujarnya.
Kejati Jabar memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin.
“Pemberitahuan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan Syaefudin, IM, dan AF sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Saat perkara tersebut terjadi, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara IM menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2021-2022, sedangkan AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci peran maupun modus operandi yang dilakukan para tersangka. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp18 miliar. (Arrie tharina)

