
Metropostnewscom–Kab.Tangerang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kabupaten Tangerang digugat dan disengketakan oleh Lembaga Sosial Kontrol LSM KOMPPI di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten.
Hal tersebut diketahui dari surat panggilan kepada pemohon untuk melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum sidang sengketa itu digelar.
Berdasarkan surat yang teregistrasi dengan nomor : 134/X/KI Banten – PS/2024. Antara Usrah sebagai Pemohon terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sebagai termohon.
Ketua LSM KOMPPI Usrah mengatakan, pihaknya melayangkan surat permintaan sengketa itu lantaran Dindik Kabupaten Tangerang dinilai tertutup soal penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang nilainya sangat fantastis.
“Anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2023 itu lebih kurang sekitar 10 milyar, untuk 8 kegiatan diantaranya pengadaan meja dan kursi siwa, dan pengadaan meja dan kursi guru,” terang Usrah, Kamis 24 Oktober 2024.
Usrah mengaku data rincian penggunaan anggaran Dindik Kabupaten Tangerang tersebut sudah diberikan oleh pihaknya kepada Komisi Informasi (KIP) Banten sebagai dokumen pendukung.
“Data rinci penggunaan anggaran itu sudah kami lampirkan ke KIP Banten. Sidang KIP nya Insyaallah akan digelar 31 Oktober 2024 di kantor KIP Banten,” pungkasnya.
Sementara Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriyatna menanggapi santai soal gugatan sengketa yang dilakukan LSM KOMPI tersebut.
“Yah ngga apa-apa nanti kita disana sidang bareng-bareng,” kata Agus Supriyatna saat dihubungi.
Disinggung soal kesiapannya pada sidang gugatan sengketa di Komisi Informasi Publik (KIP) Banten Agus menegaskan pihaknya akan siap hadir.
“Apapun gugatannya kita harus hadir,” Tegas nya.
( Bintang Napitupulu/ Yudi)