
METROPOSTNEWS.COM/PANDEGLANG- Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang Ade Taufik mengakui pihaknya tidak melakukan verifikasi pada domisili perusahaan CV Sejahtera Bersama pada pemenang tender miliaran pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang.
“Kita tidak melakukan verifikasi kepada perusahaan, karena dalam redaksi pada kontrak bisa dilakukan verifikasi apabila dibutuhkan dan bila meragukan pada perusahaan tersebut,” kata Ade Taufik, Jumat (3/11/2023).
Menurut dia, hasil dari verifikasi legalitas perusahaan, dibuktikan dengan Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen kualifikasi lain.
“Kami tidak menemukan kejanggalan, karena kita nilai semuanya sudah sesuai,” katanya.
Sebelumnya, kata dia, perusahaan tersebut sudah melakukan perubahan terkait domisili kantor perusahaannya. Namun, katanya, kemungkinan besar domisili tersebut belum dirubah.
“Kalau domisilinya itu bukan Kadu Gajah, tetapi sekarang itu di kadulisung kalau ga salah. Karena ijinnya masih berlaku, mungkin itu belum dirubah. Mungkin si ijin itu belum di update, sehingga ijinnya siperusahaan itu masih berlaku,” tuturnya.
Sementara itu kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam proses lelang tersebut.
“Kalau masalah itu silahkan pertanyakan kepada ULP, kita tidak memiliki peran,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kantor pemenang tender miliaran rupiah CV Sejahtera Bersama diduga fiktif. Soalnya, alamat di jl Ahmad Yani KM 1 Kp Kadu Gajah RT 04 RW 08 Pandeglang Banten yang sesuai alamat perusahaan yang tercantum di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE) Kabuapten Pandeglang ketika di telusuri tidak ada.(Iman)