Metropostnews.com/Cirebon – Pemerintah secara resmi menetapkan bebas biaya transaksi uji kendaraan angkutan barang maupun penumpang, hal tersebut disampaikan Mida Aftiany, Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Mida Aftiany.
“Aturan tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kemudian kendaraan bermotor bebas biaya retribusi,” kata Mida ditemui usai menghadiri salah satu kegiatan di kantor setempat, Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (16/1/24) pagi.
Penerapan aturan tersebut, lanjutnya mulai diberlakukan per tanggal 2 Januari 2024 lalu. Guna memastikan aturan tersebut berjalan sebagaimana mestinya, ia pun telah memonitoring langsung dengan mengunjungi UPT KIR.
Ia pun mewanti-wanti para petugas untuk bersama-sama mendukung keputusan tersebut.
“Apabila ditemukan oknum maka akan kami berikan sanksi administrasi dan apabila ditemukan masyarakat bisa melaporkannya ke Dishub Kabupaten Cirebon. Karena sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, bahwa kita harus menjalankan retribusi itu Zero atau tidak ada retribusi,” pungkasnya.
(Cepi)

