METROPOST1.COM, Banyuwangi — Koordinator Nasional TRC PPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak) pertanyakan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi terkait penanganan atau penegakan Peraturan Daerah (perda) terkhusus pada anak yang masih di bawah umur dengan mencukur plontos rambutnya.
Selain itu, foto anak yang diduga masih dibawah umur tersebut diunggah ke media sosial.
Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Jenny Claudya Lumowa melalui Sekjen Nasional Very Kurniawan mengatakan, adanya foto keempat anak laki-laki yang diunggah di IG dengan nama satpolpp_kab.banyuwangi dengan sebuah tulisan ”giat patroli rutin jalan protokol kota Banyuwangi, disaat patroli tim satgas trantibum menemukan 5 anak punk yang hendak mengamen di traffic light patung kuda, maka anggota langsung membawa anak punk tersebut ke MAKO untuk dibina dan data,“.
Selang 1 jam, anggota mendapat laporan dari warga tentang keberadaan anak punk berjumlah 4 orang hendak mengamen di traffic light Lateng, dengan sigap tim satgas trantibum datang ke lokasi untuk mengamankan dan membawa ke mako untuk dibina serta didata.
“Dari ke empat orang anak yang ada di foto, nampak kepala plontos semua,” ujarnya, Minggu (08-08-2021).
Penanganan Pol PP Banyuwangi, Lanjut Very, pihaknya mempertanyakan tindakan Satpol PP yang mencukur plontos anak jalanan atau anak punk itu dasar hukumnya.
“Jika itu sebagai sanksi sosial, pantas dan tepatkah? Ini menyangkut psikologi anak Juga,” terang Very.
Dia menambahkan, dengan adanya anak-anak jalanan pihak pemerintah memberikan fasilitas untuk dibina dan diberikan tempat yang layak,”Kenapa tidak dibina dan diberikan tempat yang layak. Bukannya anak terlantar itu dipelihara oleh Negara kang? Kalo seperti ini malah moral mereka yang kena,” imbuh Very.
Masih menurut Veri, hak anak dan pemberlakuan persoalan pada anak dengan orang dewasa itu berbeda dan itu sudah ada Undang – Undang spesialisnya. “Harusnya Pol PP membangun komunikasi yang baik dengan Dinas Sosial untuk mencari solusi penanganannya. Undang Undang Dasar secara tegas berbunyi bahwa anak terlantar ditanggung oleh Negara,” tegasnya.
‘Harapan ke depan, Pol PP menangani persoalan jika berkaitan dengan anak ya yang lebih humanislah. Kita sangat mendukung dan menghargai kinerja Pol PP tapi yang ada kaitan dengan anak, harap lebih ramah,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Adian Darmauli Sinaga. S.Sos selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat masih belum memberikan jawaban. (Ags)